Suara Karya

Kemendagri: Menteri Jadi Capres Harus Mundur dari Kabinet

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan menteri yang dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden harus mengundurkan diri dari kabinet.

“Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 menyatakan menteri atau pejabat setingkat menteri wajib mengundurkan diri ketika dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai capres atau cawapres,,” ujar Bahtiar kepada wartawan, di Jakarta, Senin (23/7).

Bahtiar menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Ijin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam peraturan pemerintah itu diatur ketentuan bagi menteri atau pejabat setingkat menteri yang dicalonkan menjadi capres atau cawapres.

Bahtiar menegaskan, dalam PP tersebut juga diatur seorang menteri yang dicalonkan menjadi presiden dan wapres setelah menyatakan mundur dari kabinet, pengundurannya tidak bisa dibatalkan.

“Jadi, pengunduran diri menteri dari kabinet tersebut tidak dapat ditarik kembali,” ujar Bahtiar

Sebelumnya, Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat. Setelah sebelumnya digugat oleh perseorangan, kini pasal tersebut digugat oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Partai yang dipimpin oleh Hary Tanoesoedibjo itu mempersoalkan larangan bagi wakil presiden yang teh menjabat dua kali masa jabatan untuk maju lagi sebagai calon wakil presiden dalam pemilihan berikutnya. Apalagi Jusuf Kalla yang telah dua kali menjadi wapres mengajukan diri sebagai pihak terkait. (Victor AS)

Related posts