JAKARTA (Suara Karya) : Farlin Martha selaku kuasa hukum Tedy Agustiansjah dari Master Trust Lawfirm merasa heran usai membaca surat yang dibuat oleh kantor hukum Bey Sujarwo.
Bahkan Farlin juga menanyakan Bey Sujarwo yang memiliki gelar pengacara paling top di Lampung tersebut, belajar hukum dimana. Sebab, dalam surat tersebut Bey Sujarwo punya teori seorang Pelakor tidak bisa dijerat hukum.
Menurut pengacara yang biasa dipanggil Jarwo, pelakor atau selingkuhan tidak bisa dijerat hukum apabila menipu pasangannya. Istilahnya bebas dari jeratan hukum.
“Belajar hukum dimana Jarwo,” kata Farlin sambil tertawa, Selasa (23/10/2025).
Farlin juga merasa heran dengan sikap Jarwo yang bertingkah seperti Kapolri dan seolah-olah bisa mengatur institusi dengan mengatur sebuah perkara.
“Yang lebih lucunya lagi Jarwo seperti kapolri, seolah yang punya institusi kepolisian saja bebas mau mengatur polisi untuk memindahkan perkara yang terjadi di Jakarta ke lampung,” kata Farlin.
“Saya tidak mengerti apa karena usia beliau yang sudah lanjut sehingga agak ngawur ya pemahaman hukumnya,” sambungnya.
Sementara itu, Pemimpin Master Trust Law Firm, Natalia memastikan bahwa Titin cs tidak akan bisa lari dan mengelak dari penetapan tersangka meski kasus tersebut dibawa ke bulan sekalipun.
“Klient Jarwo yaitu Titin cs tidak bisa lari dari penetapan TSK karena sudah keluar hasil audit dari saksi ahli kontruksi, terjadi penggelapan sebesar kurang lebih 8 Miliar,” ujar Natalia Rusli.
Pengacara yang akrab disapa Natali itu juga menilai, Jarwo seperti orang sedang kebakaran jenggot dan melayangkan surat kemana-mana demi bisa mengamankan status kliennya.
“Sitepu dan Jarwo selaku kuasa hukum Titin and the geng sudah kalah telak 2-0 melawan Master Trust Law Firm pimpinan Natalia Rusli,” tegasnya.
“Lucunya kedua pengacara kubu lawan Master Trust kebakaran jenggot sehingga mau mengakhiri berita acara sumpah yang dimiliki oleh pimpinan Master Trust Law Firm dan bersurat membuat teori mengakui atau mengukuhkan kliennya adalah seorang perusak rumah tangga orang atau selingkuhan atau alias pelakor karena predikat tersebut maka tidak dapat dijerat pidana,” sambung Natali.
“Kita uji materi perkara saja Jarwo jangan pengalihan isu. Jangan buat teori hukum sendiri dan halusinasi seperti Pak Kapolri, punya kuasa mengatur institusi,” ujarnya.
Kasus perkara ini berawal dari Titin and the gang yang merupakan pelaku kriminal penipuan dan penggelapan bersama kuasa hukumnya membuat cerita seolah-olah mengaku dirugikan padahal yang merugikan adalah PT nya sendiri, CV mantunya sendiri seolah-olah dirugikan.
Namun setelah dibongkar fakta hukumnya ada itikad jahat yang dimulai dari pembuatan PT fiktif di tahun 2018 bulan Januari yaitu PT Mitra Kirana lalu seolah-olah Mitra Kirana menunjuk sebuah CV yang ahli dalam bidang konstruksi ternyata CV tersebut adalah milik mereka juga dan di situlah terbongkar pada bulan Desember kemarin di pembuktian CV Kirana yang membuat drama seolah-olah belum dibayar oleh Kirana.
“Membuat drama dirangkai sedemikian rupa sehingga mereka pikir dapat mengelabui para hakim dan publik ternyata tidak bisa rencana kalian terbongkar karena ulah kalian sendiri bos,” tegas Natalia Rusli.
Natalia Rusli juga menyoroti pernyataan Jarwo yang mengatakan bahwa Titin adalah pelakor atau selingkuhan suami orang.
Bahkan, beberapa waktu lalu dalam pernyataannya pengacara paling top di Lampung itu pernah mengatakan bahwa Titin pernah tinggal satu atap dengan Tedy Agustiansjah.
Menurut Natalia Rusli, pernyataan tersebut sangat merendahkan Hengky yang merupakan suami sah dari Titin.
“Pernyataan Jarwo juga sangat merendahkan suami Titin yaitu Hengky, karena Jarwo mengatakan istri Hengky yaitu Titin adalah pelakor atau selingkuhan seseorang,” ungkap Natalia Rusli.
“Jarwo juga pernah mengatakan kalau Titin pernah tinggal satu atap dengan suami orang selama 9 tahun dan pernyataan tersebut sangat merendahkan Hengky yang masih berstatus sebagai suami sah dari Titin,” sambungnya.
Apalagi setelah diselidiki Tedy Agustiansjah saat itu mempunyai istri yang bernama Jasinta dan tinggal bersama di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Seharusnya seorang kuasa hukum itu harus melindungi norma-norma kesusilaan kliennya karena itu memang menjadi tanggung jawab seorang advokat atau kuasa hukum,” ujarnya.
“Bisa-bisanya merendahkan klien dengan berbicara bahwa kliennya ini yang berstatus istri orang adalah pelakor dan selingkuhan dari seorang pengusaha yang bernama Tedy Agustiansjah untuk dibebaskan secara hukum,” jelasnya.
Tak lupa, Natalia Rusli juga mengingatkan Bey Sujarwo yang juga berstatus sebagai dosen atau rektor di salah satu universitas, untuk tidak mengajarkan teori hukum ngawur tersebut kepada para anak buahnya.
“Hati-hati saya dengar pak Jarwo itu kan dosen atau rektor di Lampung, jangan sampai anak buahnya nanti diajarkan seperti ini, pelakor atau selingkuhan itu bebas dari jerat hukum, kecuali kalau sudah ada undang-undangnya yang dikeluarkan oleh MA atau institusi lainnya, kalau belum ada, teori ini jangan diajarkan kepada anak buahnya, bahaya,” tutup Natalia Rusli.
Sebelumnya, Titin alias Atin selaku Komisaris PT. Mitra Setia Kirana dan Andy Mulya Halim selaku Direktur PT. Mitra Setia Kirana serta Hadi Wahyudi selaku Direktur CV. Hasta Karya Nusapala dilaporkan ke pihak kepolisian.
Ketiga terlapor diduga melakukan persekongkolan jahat terhadap Tedy Agustiansjah dengan modus kerjasama membangun kegiatan usaha Resto Bebek Tepi Sawah di Lampung pada tahun 2018.
Untuk meyakinkan aksi bulusnya, Titin dan Andy mengaku mengenal dekat dengan pemilik merek Bebek Tepi Sawah.
Terperdaya rayuan manis keduanya, kliennya, kata Farlin menjadi luluh. Tedy Agustiansjah pun meminjamkan uang senilai Rp17,2 miliar kepada PT. Mitra Setia Kirana untuk Resto Bebek Tepi Sawah itu di atas tanah seluas 4000 M² milik Pak Tedy Agustiansyah.
Tedy Agustiansjah baru tersadar menjadi korban penipuan karena proyek yang dijanjikan mangkrak alias tidak jalan.
Akibat dari peristiwa itu, Tedy Agustiansjah mengalami kerugian uang yang dipakai untuk pembangunan kurang/lebih Rp17,2 miliar dan aset tanah yang nilainya kurang/lebih sekitar Rp 48 miliar.
Selain itu, nama Titin juga sempat kembali menjadi sorotan publik setelah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah di kawasan Sunter, Jakarta Utara sebesar Rp3,5 miliar. (Warso)
