Suara Karya

MB Episode Ke-26: Standar Kelulusan Mahasiswa Kini Lebih Fleksibel

JAKARTA (Suara Karya): Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim meluncurkan Merdeka Belajar (MB) Episode Ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, di Jakarta, Selasa (29/8/23).

Tema itu bersamaan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dengan demikian, Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) kini menjadi lebih sederhana. Penyederhanaan itu terutama pada lingkup standar; standar kompetensi lulusan; dan standar proses pembelajaran dan penilaian.

“Perguruan tinggi kini bisa lebih fokus pada peningkatan mutu dan tridharma perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Ditanya soal dampak positif yang dirasakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), Rektor IPB University, Arif Satria mengatakan, pihaknya sangat mendukung transformasi SNPT. Dampaknya, beban dosen terkait administrasi berkurang drastis.

“Kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai perubahan zaman dan fokus pada outcome pembelajaran,” ucapnya. j

Arif Satria menambahkan, pihaknya saat ini sedang fokus pada ‘learning outcome’ berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis (soft skills).

“Dari sisi peraturan, Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel. Hal itu akan menjadi modal bagi kampus untuk menyesuaikan pembelajaran sesuai kebutuhan zaman. Paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” kata Arif Satria menegaskan.

Sejak dicanangkannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), lebih dari 760 ribu mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus. Hal itu mendapat pengalaman serta kompetensi yang sangat relevan dengan dunia nyata.

Selain itu, lebih dari seribu kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri telah terjadi. Kolaborasi itu melibatkan lebih dari 33 ribu mahasiswa dan 5.600 dosen.

“Transformasi standar lulusan yang diatur Mas Menteri tidak menurunkan mutu lulusan. Misalkan, mahasiswa bisnis membuat proposal bisnis karena tidak semua orang harus menjadi peneliti, ada yang tertarik menjadi pengusaha, atau aktivis di masyarakat.

Karena itu, yang perlu diasah adalah kemampuan menulis dari apa yang direncanakan mahasiswa. Itulah yang menjadi keterampilan baru lulusan perguruan tingg di masa depan.

Menurut Arif, keterampilan komunikasi tak sebatas lisan melainkan juga tulisan. Menulis dapat menggambarkan cara berpikir seseorang.

“Karena itu, kita beri kebebasan kepada mahasiswa untuk tugas akhir tidak harus berupa penelitan dan skripsi. Mereka bisa menulis (proyek) apa yang diminati dalam proses peningkatan skills,” tutur Arif.

Hal senada dikemukakan Rektor Universitas Teknik Sumbawa, Chairul Hudaya. Katanya, pemikiran itu sudah lama dibahas. “Akhirnya kami dapat jawaban hari ini,” ujarnya.

Dengan memberi kepercayaan kepada perguruan tinggi, lanjut Chairul, maka kampus bisa menentukan sikap, apakah keterampilan umum dan khusus. “Keleluasaan ini membuat kampus bisa bergerak, tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” tuturnya.

Menurut Chairul, hal itu penting bagi pendidikan tinggi di wilayah Indonesia Timur yang memiliki tantangan berbeda dengan wilayah lain. Dengan keleluasaan, maka pihaknya bisa mewujudkan SDM unggul yang konkret.

Dukungan itu juga muncul lantaran Permendikbudristek memberi otonomi lebih kepada perguruan tinggi. Salah satunya, standar kompetensi lulusan yang tak lagi dijabarkan secara rinci dan kaku.

Dicontohkan, tugas akhir mahasiswa dapat berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya, tidak harus skripsi, tesis, atau disertasi.

Penyederhanaan tugas akhir akan meningkatkan mutu lulusan. Jika program studi sarjana atau sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Untuk mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberi tugas akhir, namun tidak perlu diterbitkan di jurnal. Berbagai opsi tersedia bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Direktur Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Ali Ridho Barakbah dalam kesempatan yang sama menyambut baik kebijakan MB Episode ke-26.

“Kami dari kampus vokasi berterima kasih dengan aturan ini. Karena kami bisa fokus pada penyelesaian masalah riil di lapangan bersama dosen, mahasiswa, dan mitra (industri) melalui program based learning tanpa menyalahi aturan,” pungkas Ali Ridho.

Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi, mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi.

“Selain juga bisa untuk meningkatkan mutu, Tridharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran,” ucap Ali Ridho. (Tri Wahyuni)

Related posts