Suara Karya

Pabrik Kertas Cipta Piperia di Serang, Terancam Dipidanakan Oleh Kementerian LH

Pabrik Kertas PT Cipta Piperia, Tempat Pembuangan Limbahnya Sering di Protes Warga {Foto Istimewa)

SERANG (Suara Karya) : PT Cipta Piperia salah satu pabrik kertas di Kabupaten Serang terancam akan dipidanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait pembuangan limbah industri yang dinilai membahayakan masyarakat.

Pihak Kementerian Lingkungan Hidup menyebutkan, pabrik kertas yang berlokasi di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang tersebut, juga melakukan pengolahan limbah anorganik secara illegal seluas 1,5 hektar.

Selain itu pabrik kertas ini, diduga melakukan pembuangan limbah cair ke Sungai Ciujung dan mencemari tambak udang serta persawahan masyarakat di empat kecamatan di Kabupaten Serang.

Warga masyarakat di empat kecamatan tersebut masing-masing berlokasi di Kecamatan Tanara, Tirtayasa, Lebak Wangi, dan Kecamatan Carenang.

Sumber Kementerian Lingkugan Hidup di Jakarta mengatakan, pihaknya sedang mendalami hasil temuan di lapangan saat tim investigasi melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) pekan sebelumnya.

“Ya pak menteri sudah meminta tim untuk mendalami dan melakukan pendalaman atas kasus tersebut. Bahkan saat ini sedang dilakukan audit menyeluruh,” kata sumber itu, ditemui di Jakarta, Jumat 15 November lalu.
Menurutnya kasus ini sangat menjadi perhatian Kementerian Lingkungan Hidup karena sudah belas tahun mencemari lingkungan dan menggangu kesehatan masyarakat terdampak, namun masyarakat tak berdaya.

“Yang paling dirasakan masyarakat adalah tentang pencemaran air sungai Ciujung sebagai sarana usaha untuk kegiatan tambak dan persawahan masyarakat di empat kecamatan,” tuturnya.

Sebelumnya media ini sudah melakukan upaya konfirmasi ke pihak PT Cipta Piperia, terkait tentang langkah-langkah yang akan dilakukan setelah tim kementerian lingkungan hidup melakukan Sidak Jum’at 8 November 2024 lalu.

Namun perwakilan PT Cipta Piperia bernama Udin, mengaku tak bisa memberi penjelasan terhadap kondisi pembuangan limbah tersebut. “Saya nggak bisa memberikan penjelasan secara rinci, karena yang lebih berwenang dalam hal ini adalah Bapak Satibi,” katanya, ditemui Rabu 13 November lalu, seraya berjanji akan menemukan media ini dengan orang yang dia maksud.

Namun beberapa hari setelah ditunggu kabar, media ini tak juga mendapat jawaban. Bahkan setelah dihubungi melalui pesan Whats App (WA) udin terkesan menutup komunikasi antara pihak perusahaan dengan wartawan.

Sebelumnya yakni pada Jumat 8 November 2024, tim kementerian Lingkungan Hidup yang dipimpin Menteri Hanif Faisol Nurofiq, melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di Kabupaten Serang.
Hanif menyebutkan, sejumlah perusahaan termasuk PT Cipta Piperia terindikasi mencemari Sungai Ciujung terkait limbah industri yang dihasilkannya.

“Paling tidak data awal ada beberapa yang kami indikasikan berkonstribusi terkait dengan mutu kualitas dari sungai Ciujung ini,” kata Hanif saat meninjau kondisi sungai yang tercemar limbah pabrik tersebut.

Menurut Hanif, bahwa Dia, telah memerintahkan tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap sejumlah perusahaan tersebut.

Bila memungkinkan kata Hanif, pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, meliwati ambang baku mutu lingkungan di pasal 98.

“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan limbah dengan cara open dumping, sebab dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat. (Wisnu/***)

Related posts