Suara Karya

Pengamat Minta Aparat Telusuri Pemain Isu Oplosan Pertalite, Dinilai Rugikan Banyak Pihak

(Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Sidang dugaan korupsi yang sebelumnya ramai disebut sebagai kasus oplosan Pertalite menjadi Pertamax kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Perkara ini melibatkan tiga terdakwa dari pihak swasta Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati, serta tiga pejabat Pertamina, yakni Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.

Isu oplosan yang meledak pada Februari 2025 sempat menimbulkan kegaduhan publik dan menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap Pertamina. Namun, hingga persidangan berjalan, tidak ada bukti yang menguatkan dugaan pengoplosan seperti yang sempat viral.

Pengamat kebijakan publik dari Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang diduga memainkan isu tersebut. Ia mengatakan narasi yang bergulir di publik awal tahun telah merugikan banyak pihak, termasuk para terdakwa dan Pertamina.

“Kasus ini sempat menghebohkan, namun di proses persidangan tidak terbukti adanya oplosan. Yang dirugikan justru para terdakwa dan citra Pertamina,” ujar Jerry di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Ia menilai meredupnya sorotan publik saat sidang berlangsung menjadi kejanggalan tersendiri, mengingat isu tersebut sebelumnya sangat masif.

Jerry mengingatkan bahwa Pertamina melalui VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso telah membantah praktik oplosan sejak awal Februari 2025. Ia juga menyinggung arahan Presiden Prabowo pada 20 Oktober 2025 yang meminta agar penegakan hukum bebas dari rekayasa dan kriminalisasi.

Pada persidangan yang kini memasuki sidang ketujuh, jaksa telah menghadirkan beberapa saksi, termasuk Aditya Redho Ichsanoputra dari Bank Mandiri dan Direktur PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Ario Wicaksono. Keduanya menerangkan bahwa fasilitas kredit untuk JMN merupakan keputusan mandiri Bank Mandiri setelah melalui analisa komprehensif, tanpa campur tangan Pertamina maupun Pertamina International Shipping (PIS).

Jaksa mendakwa Kerry melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Persidangan masih berlanjut. (Boy)

Related posts