JAKARTA (Suara Karya): Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah resmi memberikan putusan atas gugatan yang diajukan PT The Univenus dengan membatalkan merek ‘MICE’ milik PT Azkia Diva Nusantara, pada Selasa (1/10/24).
Merek tisu ‘MICE’ dinyatakan memiliki persamaan yang signifikan dengan merek ‘NICE’ yang sudah didaftarkan dan diproduksi lebih dulu oleh PT The Univenus.
Keputusan itu merupakan kelanjutan dari somasi yang diajukan PT The Univenus pada Desember 2023, di mana mereka meminta PT Azkia Diva Nusantara menghentikan produksi dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’ yang dianggap meniru kemasan dan nama merek terkenal ‘NICE’.
Meski pihak PT Azkia Diva Nusantara melalui kuasa hukumnya sempat menyatakan kesediaan untuk menarik produk dari pasaran dan membatalkan pendaftaran merek ‘MICE’, kenyataannya produk tersebut masih beredar di pasaran hingga saat ini.
Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan merek ‘MICE’ secara jelas menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen karena memiliki persamaan bunyi dan pengucapan dengan merek ‘NICE’.
Karena itu, Pengadilan memerintahkan agar PT Azkia Diva Nusantara segera menghentikan semua produksi, distribusi, dan penjualan tisu dengan merek ‘MICE’, serta membatalkan pendaftaran merek tersebut di Kementerian Hukum dan HAM.
Kuasa hukum PT The Univenus, Surya K Susanto SH MH menyambut baik keputusan itu dan menegaskan bahwa keputusan pengadilan ini adalah kemenangan penting dalam melindungi hak kekayaan intelektual dan merek terkenal yang telah lama dipercaya oleh konsumen.
“Kami menghargai putusan pengadilan yang melindungi hak-hak klien kami atas merek ‘NICE’ dari tindakan plagiasi yang jelas dilakukan pihak PT Azkia Diva Nusantara,” ujar Surya di Jakarta, Rabu (2/10/24).
Putusan itu memberi sinyal kuat kepada pelaku usaha lainnya bahwa tindakan peniruan merek dagang yang menimbulkan kebingungan di pasar tidak akan ditoleransi.
“Kami percaya, merek adalah salah satu aset paling berharga dalam bisnis, apalagi merek ‘NICE’ telah dibangun dengan berintegritas selama bertahun-tahun,” ucap Surya.
Dengan putusan ini, PT The Univenus menegaskan, mereka akan terus mengawasi perkembangan di lapangan untuk memastikan bahwa produk dengan merek ‘MICE’ tidak lagi beredar.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas kerugian yang telah dialami selama proses hukum itu berlangsung.
“Keputusan ini memberi kami landasan kuat untuk melanjutkan langkah hukum jika PT Azkia Diva Nusantara masih mengabaikan perintah pengadilan. Kami akan pantau pasar secara ketat, dan tidak ragu untuk mengambil langkah hukum tambahan jika diperlukan,” tegas Surya.
Keputusan itu juga menandakan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau perdamaian dengan pihak PT Azkia Diva Nusantara.
PT The Univenus menegaskan, mereka akan memanfaatkan segala upaya hukum yang tersedia untuk menegakkan hak-hak mereka.
Putusan Pengadilan Niaga itu menunjukkan, upaya hukum yang ditempuh PT The Univenus selama ini telah membuahkan hasil.
Konsumen dan mitra bisnis PT The Univenus kini memiliki kepercayaan lebih tinggi bahwa produk mereka dilindungi dari plagiarisme dan peniruan yang tidak bertanggung jawab. (Tri Wahyuni)