Suara Karya

Pendaftaran Implementasi Kurikulum Merdeka 2023/2024 Diperpanjang hingga 14 April

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 hingga 14 April 2023.

Hal itu dilakukan guna mengakomodir tingginya antusiasme pemerintah daerah (Pemda) dalam mendorong satuan pendidikan di daerahnya masing-masing dalam penerapan Kurikulum Merdeka.

Perpanjangan masa pendaftaran sekaligus memberi kesempatan kepada satuan pendidikan untuk mematangkan keputusan opsi Kurikulum Merdeka yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

“Lebih dari 268.000 satuan pendidikan di Indonesia antusias menerapkan Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2023/2024,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemdikbudristek, Iwan Syahril, di Jakarta (31/3/23).

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Ditjen PAUD Dikdasmen, Aswin Wihdiyanto menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka merupakan bentuk apresiasi Kemdikbudristek terhadap Pemda dan satuan pendidikan dalam memberi layanan pembelajaran yang berkualitas, relevan dan menyenangkan.

“Kemdikbudristek menyambut baik komitmen Pemda dan semangat satuan pendidikan untuk menerapkan Kurikulum Merdeka. Karena itu, waktu pendaftaran dan refleksi Kurikulum Merdeka diperpanjang hingga 14 April 2023,” ujar Aswin.

Perpanjangan tersebut juga memberi kesempatan bagi satuan pendidikan yang belum mendaftar sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka.

“Banyak permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari berbagai daerah. Sehingga satuan pendidikan dapat kesempatan berefleksi dan berembuk bersama untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan di satuan pendidikan mereka,” ucapnya.

Kemdikbudristek memperpanjang pendaftaran Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024 untuk sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan mengakses https://guru.kemdikbud.go.id/pendaftaran-ikm.

Kepala satuan pendidikan atau Plt kepala satuan pendidikan dapat mendaftarkan satuan pendidikannya dengan menggunakan akun belajar.id yang aktif.

Implementasi Kurikulum Merdeka secara mandiri merupakan pilihan bagi satuan pendidikan berdasarkan kesiapan masing-masing.

Selama masa perpanjangan pendaftaran implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, ada dua hal yang harus diperhatikan satuan pendidikan.

Pertama, bagi satuan pendidikan yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023 masih memiliki waktu untuk melakukan refleksi dan mengubah opsi Kurikulum Merdeka untuk Tahun Ajaran baru.

Satuan pendidikan yang telah menjadi pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun 2022/2023 dengan status Mandiri Belajar dapat mengubah statusnya menjadi Mandiri Berubah atau Mandiri Berbagi.

Sedangkan satuan pendidikan yang telah berstatus Mandiri Berubah dapat mengubah menjadi Mandiri Berbagi.

Kedua, satuan pendidikan yang belum pernah mendaftar dapat memilih salah satu dari tiga pilihan kategori implementasi Kurikulum Merdeka berdasarkan kesiapan masing-masing. Tiga pilihan kategori itu adalah Mandiri Belajar, Mandiri Berubah, dan Mandiri Berbagi.

“Mari bersiap untuk implementasi Kurikulum Merdeka di Tahun Ajaran baru ini bersama 2,5 juta pendidik di seluruh Indonesia demi memberi layanan pembelajaran yang relevan, menyenangkan, dan sesuai dengan kebutuhan murid,” katanya. (Tri Wahyuni)

Related posts