JAKARTA (Suara Karya): Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur dan Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz atau akrab disapa Gus Kikin menghidupkan kembali pembahasan Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) yang selama ini sudah lama tidak muncul dan digunakan.
Menurutnya, Qanun Asasi merupakan dokumen penting yang menjadi ruh Nahdlatul Ulama sekaligus pijakan bagi gerakan organisasi.
Pengenalan kembali Qanun Asasi tersebut dilakukan melalui acara Halaqoh Kebangsaan dan Sosialisasi Qanun Asasi yang digelar di Gedung MPR RI, Jakarta, pada Sabtu (8/8/26).
Gus Kikin menjelaskan, upaya mendapatkan kembali dokumen Qanun Asasi secara lengkap telah berlangsung sekitar tiga tahun terakhir. Dalam proses tersebut, pihaknya berhasil memperoleh dokumen Qanun Asasi yang terdiri atas 4 bab.
“Qonun Asasi ini sudah lama tidak digunakan. Dalam tiga tahun terakhir ini, alhamdulillah kita sudah dapatkan semua dokumen Qonun Asasi lengkap, sebanyak 4 bab,” kata Gus Kikin kepada wartawab, seusai acara.
Menurut dia, dokumen yang telah diperoleh tersebut kemudian disusun dan diperkenalkan kembali kepada warga NU. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengingat kembali fondasi organisasi yang telah dibangun sejak awal berdirinya Nahdlatul Ulama.
Gus Kikin menegaskan, Qanun Asasi tak sekadar dokumen historis bagi NU. Keberadaannya memiliki makna fundamental bagi organisasi. “Boleh dibilang, Qonun Asasi ini ruh-nya NU,” ujarnya.
Pengenalan kembali Qanun Asasi diperlukan agar warga NU memahami kembali arah dan fondasi organisasi. Dengan demikian, berbagai gerakan dan langkah NU ke depan memiliki pijakan yang jelas.
Ia menyebut kegiatan sosialisasi Qanun Asasi menjadi momentum berkumpulnya berbagai unsur NU, termasuk Pengurus Cabang (PC) dan Pengurus Wilayah (PW). “Alhamdulillah siang ini kita semuanya ada di sini, baik PC maupun PW,” tuturnya.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman mengenai Qanun Asasi, terutama agar dokumen yang menjadi bagian dari sejarah awal NU tersebut tidak hanya tersimpan sebagai arsip, tetapi kembali dipahami dalam konteks kehidupan organisasi.
Gus Kikin kembali menegaskan, pengenalan kembali Qanun Asasi bukan agenda yang sengaja dirancang untuk menyambut atau mempersiapkan Muktamar NU. Karena proses kajian dan penelusuran Qanun Asasi telah dimulai sekitar tiga tahun lalu, jauh sebelum pelaksanaan Muktamar.
Ia mengungkapkan, kajian mengenai Qanun Asasi bahkan berkaitan dengan disertasi istrinya yang menempuh pendidikan di Universitas Airlangga (Unair).
Kajian tersebut kemudian berlanjut hingga ujian terbuka disertasi yang dilaksanakan pada 30 Juni 2026 lalu. “Kajian sudah dimulai sejak 3 tahun lalu loh. Karena keputusan Muktamar itu di akhir Agustus, maka seolah-olah kita menyiapkan. Padahal tidak,” katanya.
Karena itu, Gus Kikin menilai kedekatan waktu antara sosialisasi Qanun Asasi dengan Muktamar NU merupakan sebuah kebetulan, bukan bagian dari persiapan khusus menuju forum tertinggi organisasi tersebut.
Gus Kikin menempatkan Qanun Asasi sebagai bagian penting dalam upaya menjaga arah perjalanan NU. Menurutnya, perkembangan organisasi tetap harus memiliki pijakan yang jelas agar berbagai penyesuaian terhadap zaman tidak menghilangkan identitas dan prinsip dasar Nahdlatul Ulama.
Kembali diperkenalkannya Qanun Asasi juga menjadi momentum untuk mengajak warga NU mengenali kembali dokumen yang disusun sejak awal berdirinya organisasi.
Dengan pemahaman yang lebih kuat terhadap Qanun Asasi, NU diharapkan mampu terus berkembang dan melakukan penyesuaian sesuai kebutuhan zaman, namun tetap menjaga ruh dan garis dasar perjuangannya.
Bagi Gus Kikin, menghidupkan kembali Qanun Asasi bukan sekadar membuka kembali dokumen lama, melainkan menguatkan kembali pemahaman mengenai identitas dan fondasi NU agar gerakan organisasi ke depan tetap berada pada jalurnya. (Tri Wahyuni)

