JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi memberi apresiasi atas respon Polri dalam mengatasi kasus penahanan Supriyani, guru SD berstatus honorer dari Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Sejak kasus guru Supriyani terungkap ke publik, PGRI melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI, Pengurus PGRI Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pengurus PGRI Kabupaten Konawe Selatan langsung turun ke lapangan menelusuri kasus tersebut,” kata Unifah, di Jakarta, Rabu (23/10/24).
Dalam menelusuri kasus guru Supriyani, lanjut Unifah, PGRI berkoordinasi dengan aparat hukum terkait untuk menangguhkan penahanan terhadap guru Supriyani.
“Terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah mengabulkan permohonan PGRI untuk penangguhan penahanan guru honorer Supriyani,” tutur Unifah.
PGRI juga meminta agar Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat sebagai guru saat menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
“Apalagi guru Supriyani sedang mengikuti proses seleksi menjadi guru PPPK untuk masa depannya,” kata Unifah.
Ia berharap jika ada tindakan guru yang dianggap melanggar hukum di kemudian hari, aparat kepolisian terkait dapat melakukan upaya penyelesaian ‘restorative justice’ dan berkoordinasi dengan PGRI setempat.
“Upaya itu bagian dari penegakan kode etik guru sesuai MOU Polri dengan PGRI tentang Perlindungan Hukum bagi Profesi Guru,” ucap Unifah.
Mengingat guru Supriyani sedang menjalani tes PPPK dan Pendidikan Profesi Guru, maka PGRI memohon agar guru yang bersangkutan dapat mengikuti proses tersebut tanpa ada catatan dari pihak kepolisian.
“Kami percaya akan penegakan hukum secara profesional yang dilakukan oleh kepolisian, karena itu jika ada oknum aparat yang melakukan upaya diluar kepatutan, maka kami mohon agar yang bersangkutan dapat ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” kata Unifah menandaskan.
Lewat pernyataan tersebut, Ketum PGRI berharap Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi profesi guru, sehingga rasa keadilan tetap tegak di negara Indonesia tercinta,” ujar Unifah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyani ditahan di Kejaksaan Negeri Konawe Selatan usai kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.
Supriyani dituduh menganiaya murid yang merupakan seorang anak polisi yang bertugas di Polsek Baito, Konsel. Ia ditahan sejak 16 Oktober 2024 lalu.
Peristiwa bermula pada 24 April 2024 lalu. Siswa SD berinisial M sedang bermain dan pelaku, Supriyani, datang untuk menegur hingga terjadi penganiayaan.
Keesokan harinya, ibu korban melihat ada bekas luka di paha belakang korban dan menanyai anaknya soal luka tersebut.
Kepada ibunya, sang anak menjawab bahwa luka itu karena terjatuh saat bermain dengan ayahnya. Namun, kepada ayahnya, korban mengaku luka itu akibat pukulan dari Supriyani.
Ayah dan ibu korban pun langsung mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat kejadian tersebut. Setelah itu, Supriyani dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan. (Tri Wahyuni)