JAKARTA (Suara Karya): Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) mengungkapkan, hingga akhir 2025 baru sekitar 16 persen ajang kompetisi dan nonkompetisi yang dinyatakan lolos kurasi nasional.
“Dari sekitar 69 ribu pengajuan kurasi ajang kompetisi yang masuk, baru 11 ribu ajang yang lolos kurasi nasional atau sekitar 16 persennya,” kata Kepala Puspresnas, Maria Veronica Irene Herdjiono dalam kegiatan sosialisasi kebijakan Kemdikdasmen bersama media, di Jakarta, Minggu (1/3/26).
Perempuan yang akrab disapa Irene itu menambahkan, ajang kompetisi dan nonkompetisi tidak lolos kurasi, karena tidak memenuhi prinsip kredibilitas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kurasi ini penting untuk memastikan anak-anak mengikuti kompetisi yang benar-benar berkualitas,” tegasnya.
Menurut Irene, rendahnya persentase kelolosan itu menunjukkan masih terbatasnya penyelenggara yang memenuhi standar penyelenggaraan yang telah ditetapkan pemerintah.
Penguatan sistem kurasi kini memiliki dasar hukum melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Standar Penyelenggaraan Ajang. Regulasi tersebut mengatur persyaratan administratif dan substansi yang wajib dipenuhi penyelenggara.
Beberapa indikator penilaian meliputi kejelasan badan hukum dan legalitas, transparansi sistem penilaian dan dewan juri, mekanisme seleksi peserta, jangkauan wilayah, hingga sistem pelaporan dan pengawasan.
Untuk dikategorikan sebagai ajang tingkat nasional, kompetisi itu wajib diikuti peserta dari minimal 15 provinsi. Sementara ajang nonkompetisi harus menjangkau sedikitnya 16 provinsi.
“Banyak ajang yang mengklaim nasional, padahal sebaran pesertanya belum memenuhi ketentuan. Ini yang harus kita luruskan melalui standar resmi,” ucapnya.
Irene mengungkapkan, dalam proses kurasi Puspresnas melakukan penilaian berlapis san sistem bintang. “Kami menugaskan sekitar 100 kurator yang bekerja bersama evaluator independen. Penilaian dilakukan secara berlapis, mulai dari verifikasi dokumen hingga evaluasi kualitas pelaksanaan kegiatan,” tuturnya.
Ajang yang lolos kurasi akan memperoleh predikat bintang satu hingga lima sebagai indikator mutu penyelenggaraan. Sistem bintang tersebut menjadi referensi bagi sekolah dan orang tua dalam memilih kompetisi yang kredibel.
Kurasi juga tidak bersifat permanen. Setiap ajang wajib mengajukan kurasi ulang setelah pelaksanaan berikutnya. “Label terkurasi bukan sertifikat sekali jadi. Setiap penyelenggaraan harus dievaluasi kembali agar kualitasnya terjaga,” tegasnya.
Selain kurasi ajang, Puspresnas juga melakukan verifikasi sertifikat yang diajukan sekolah. Sertifikat yang dinyatakan sah akan tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) sebagai bagian dari basis data nasional ‘talent pool’.
“Data tersebut menjadi rujukan dalam berbagai kebijakan lanjutan, mulai dari seleksi jalur prestasi, rekomendasi beasiswa, hingga pemetaan pembinaan talenta,” ujarnya.
Lewat sistem itu, lanjut Irene, pemerintah berupaya mencegah praktik penyalahgunaan sertifikat maupun kompetisi yang hanya berorientasi komersial tanpa memenuhi standar mutu.
Puspresnas menegaskan, langkah kurasi dilakukan untuk melindungi peserta didik dan orang tua dari ajang yang tidak kredibel.
Ke depan, pemerintah menargetkan peningkatan jumlah ajang terkurasi tanpa menurunkan standar kualitas, sehingga ruang aktualisasi prestasi tetap luas namun terjamin akuntabilitasnya. (Tri Wahyuni)
