Kemenkes Tetapkan Batas Tertinggi Tarif Rapid Test Rp150 Ribu
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan akhirnya menetapkan batas tertinggi tarif untuk pemeriksaan rapid test atas permintaan sendiri, yaitu Rp150...

