Suara Karya

Urus Sertifikasi Halal Ternyata Mudah, Bagi UMK Tidak Dipungut Biaya!

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah terus mengedukasi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal bagi produknya. Selain bentuk kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang mewajibkan sertifikasi halal bagi produk, juga sebagai nilai tambah agar berdaya saing global.

“Mengurus sertifikasi halal itu mudah dan murah. Bahkan tidak dipungut biaya alias gratis bagi pelaku UMK (Usaha Mikro dan Kecil) yang memenuhi kriteria,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hasan, di Jakarta, Senin (2/12/24).

Karena itu, pria yang akrab disapa Babe Haikal meminta kepada para pelaku usaha segera melakukan pengurusan sertifikasi halal. Apalagi, pemerintah melalui BPJPH berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

“Untuk pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha tidak perlu membawa berkas ke kantor BPJPH, cukup mengisi data secara secara online melalui website layanan BPJPH di ptsp.halal.go.id,” ujarnya.

Pendaftaran sertifikasi halal di BPJPH itu satu pintu dan dilakukan secara online melalui website ptsp.halal.go.id. Sehingga lebih praktis, karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja.

Pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha), tinggal membuka fitur Sihalal di ptsp.halal.go.id. Setelah membuat akun Sihalal, baru mengajukan permohonan sertifikat halal secara elektronik.

Disebutkan dua skema layanan sertifikasi halal yang tersedia. Yaitu, sertifikasi halal skema ‘Reguler’ dan skema ‘Self Declare’ atau dengan pernyataan pelaku usaha.

Sertifikasi halal skema reguler disediakan bagi pelaku usaha yang memiliki produk wajib bersertifikat halal yang masih perlu diuji/diperiksa kehalalannya. Dalam skema ini, diperlukan keterlibatan auditor halal yang tergabung dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memiliki laboratorium di dalamnya.

“Untuk mendapat sertifikat halal, pelaku usaha bisa mendaftar ke BPJPH secara online. Produk nantinya akan diperiksa oleh LPH yang dipilih, kemudian hasilnya akan disidangkan untuk mendapatkan ketetapan fatwa halal dari Komisi Fatwa MUI.

Berdasarkan ketetapan itu, BPJPH secara otomatis menerbitkan sertifikat halal secara elektronik yang kemudian bisa didownload atau diunduh oleh pelaku usaha.

Sedangkan skema sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang dipastikan kehalalannya, serta produk melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya.

Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema self declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH), yang tergabung di dalam Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

“Skema ini memberi afirmasi khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK, yang sesuai amanat regulasi, harus diberi perlakuan khusus melalui pendampingan dengan edukasi, bimbingan, fasilitasi dan sebagainya,” tutur Babe Haikal.

Lewat proses itu, produk dari UMK akan lebih mudah mendapat sertifikat halal, yang diharapkan memberi nilai tambah bagi produk sehingga bisa bersaing di pasaran, termasuk dengan produk halal luar negeri.

Adapun langkah-langkah yang harus ditempuh pelaku usaha dalam melaksanakan sertifikasi halal skema self declare sedikit berbeda dengan reguler.

Pertama, pelaku usaha yang sudah memiliki NIB diminta mengakses laman ptsp.halal.go.id, lalu membuat akun Sihalal. Kemudian, melengkapi data permohonan sertifikat halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersedia sesuai lokasi pelaku usaha.

Selanjutnya, P3H akan melakukan kunjungan lapangan untuk melaksanakan pendampingan di mana P3H melakukan verifikasi dan validasi kehalalan produk.

Hasil pendampingan akan diverifikasi dan validasi oleh BPJPH dan diberi Surat tanda Terima Dokumen (STTD). Hasil pendampingan dilanjutkan dengan sidang fatwa penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal.

Setelah Komite Fatwa Produk Halal menerbitkan ketetapan halal, maka secara otomatis BPJPH menerbitkan sertifikat halal secara elektronik melalui Sihalal.

“Untuk skema self declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati) sebanyak 1,2 juta sertifikat pada 2025,” ucapnya.

BPJPH terus berupaya untuk meningkatkan jumlah kuota tersebut, termasuk melalui perluasan dan penguatan sinergi-kolaborasi dengan para stakeholder terkait. (Tri Wahyuni)

Related posts