Suara Karya

NKRI Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Sudah Final

Oleh: Nurul Candrasari Masjkuri
Dewan Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia

Sebagai perenungan bersama, seksama ihwal hakikat Pancasila, dimana Pancasila terdiri atas lima sila yang sangat memungkinkan bagi negeri ini, di mana negeri ini terdiri dari putra/i bangsa yang memiliki tingkat kemajemukan yang sangat tinggi, yang sejak dahulu ditekankan untuk hidup rukun, saling mengisi, saling menghormati, tenggang rasa, tepo sliro, dan bertoleransi satu dengan yang lain.

Dasar negara kita yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa Indonesia tidak memisahkan hubungan agama dengan kekuasaan. Kekuasaan harus dijalankan dengan landasan serta spirit nilai-nilai agama.

Inilah makna berketuhanan. Sebagaimana dikatakan Al-Ghazali (1988) bahwa agama dan kekuasaan merupakan saudara kembar. Ia bagaikan sekeping mata uang. Agama merupakan fondasi, sedangkan penguasa adalah penjaganya.

Apa-apa yang tidak ada fondasinya, maka ia akan runtuh. Demikian pula, apa saja yang tidak memiliki penjaga, maka ia akan musnah.

Konsensus nasional dalam bangunan kebangsaan bukan merupakan sikap oportunisme politik, tapi sikap ini terlahir dari kesadaran sejati yang didapat dari realitas historis, budaya, tradisi bangsa, dan ajaran agama yang kita yakini.

Jika hendak mencermati lebih dalam, diskusi soal hubungan Islam yang melahirkan nasionalisme telah intens dilakukan diantaranya oleh : HOS Tjokroaminoto, Hadratussyaikh
KH M Hasyim Asyari, dan KH Abdul Wahab Hasbullah.

Ketiga bapak bangsa tersebut tercatat sejak tahun 1919 telah melakukan kajian-kajian mendalam diskursif tentang pandangan Islam ihwal nasionalisme. Sehingga seharusnya sudah selesai dan tidak perlu mundur memperdebatkan kembali.

Karenanya, kesadaran nasionalisme adalah merupakan suara dan gerakan yang muncul dari dalam nurani bangsa Indonesia. Ia bersifat transenden dan esoterik.

Nasionalisme bangsa kita bukan lahir dari hafalan serangkaian teori rumit tentang konsep kebangsaan, kontrak sosial, dan sebagainya. Sebaliknya nasionalisme itu tulus lahir dari rasa memiliki dan mencintai ibu pertiwi.

Selain itu, harus diingat juga bahwa nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, prinsip musyawarah dan keadilan merupakan intisari ajaran Islam

Sehinga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan ideologi Pancasila sudah menjawab untuk berkibar di negeri ini sesuai ajaran agama yang diakui di negeri ini dan khususnya untuk Islam

Sejatinya, dengan konsep Pancasila, spirit agama sudah diwejantahkan dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan. Nafas serta semangat perundang-undangan negeri ini sudah sangat jelas bersumber dari ajaran dan nilai-nilai agama.

Sebagai ilustrasi misalnya : UU Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam, UU Pengelolaan Zakat, dan juga UU Penyelenggaraan Haji.

Maka seharusnya dengan menjalankan undang-undang tersebut secara substantif sejatinya sama saja dengan menjalankan syariat Islam.

Dengan demikian, dalam bahasa lain, Indonesia sesungguhnya telah bersyariat tanpa harus berkhilafah.
Hanya saja semoga dapat dijalankan dengan sebenar-benarnya.

Sebenarnya ada hal yang lebih urgensi masalah besar negeri ini adalah bagaimana Indonesia benar-benar dapat melaksanakan ideologi Pancasila yang sangat teramat cantik agar tidak menjadi utopis belaka. Atau hanya sekedar hiasan dinding yang dipajang di dinding sekolah-sekolah dan rumah di negeri Indonesia tercinta

Serta masalah yang perlu diurus kembali adalah mengembalikan kembali UUD 45 teks asli. Karena sejak reformasi, UUD 1945 telah diamandemen secara kebablasan bahkan UUD 1945 hasil amandemen yang kini sudah sangat keluar dari rel serta membingungkan karena sangat tidak sejalan lagi dengan mukadimah dan kehilangan roh UUD 1945 itu sendiri.

Dimana UUD 1945 saat ini bertentangan antara pembukaan dan batang tubuhnya. Serta juga bertentangan dengan filosofi struktur dan sistem kenegaraannya.

Sebagai salah satu contoh, lihat Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur tentang pemilihan umum juga menunjukkan kontradiksi, di mana proses demokrasi berprinsip liberalisme-individualisme, karena semua dilaksanakan secara langsung berdasarkan pada prinsip matematis tanpa memberi ruang musyawarah dan mufakat.***

Related posts