JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi meluncurkan Buku Panduan Penyusunan Kurikulum Perguruan Tinggi tahun 2024.
Bersamaan itu dilakukan juga perilisan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Direktur Belmawa, Prof Sri Suning Kusumawardani usai peluncuran di Kantor Kemdikbudristek Jakarta, Senin (22/7/24) menjelaskan, buku panduan tersebut digunakan untuk mendukung Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
“Dua buku itu saling melengkapi, dimana buku Panduan Kurikulum terkait perencanaan, sedangkan SPMI terkait sistem penjaminan mutu internalnya,” ucap Sri Suning.
Suning menambahkan, buku panduan terbaru itu telah disempurnakan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (apermendikbudristek) No 53 Tahun 2023.
“Landasan pemikiran dalam penyusunan kurikulum itu menggunakan pendekatan
Outcome Based Education (OBE) atau pembelajaran berpusat pada mahasiswa. Selain strategi implementasi kurikulum dalam program MBKB, penjaminan mutu, dan evaluasi program kurikulum.
“OBE sebagai kurikulum telah digunakan, baik oleh lembaga akreditasi nasional maupun internasional,” ujarnya.
Salah satu ciri OBE, yaitu berfokus pada capaian pembelajaran sebagai kompetensi lulusan dalam setiap program studi. Jadi, semua proses pembelajaran, assessment, evaluasi didasarkan pada capaian pembelajaran lulusan tersebut.
Ditanya soal target dari peluncuran buku panduan kurikulum terbaru itu, Sri Suning mengatakan, perguruan tinggi diharapkan dapat merekontruksi kurikulum yang mendukung MBKM dan perkembangan zaman.
Untuk mempermudah penerapannya, buku panduan tersebut diperkaya dengan ilustrasi diagramatis serta beragam contoh penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari berbagai disiplin ilmu yang bisa dikembangkan masing-masing perguruan tinggi.
Terkait Buku Pedoman Implementasi SPMI, Sri Suning menjelaskan, upaya itu untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti.
“Tujuan iti hanya dapat dipakai jika perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar,” ujarnya.
Disebutkan, manfaat dokumen standar dalam SPMI, antara lain sebagai sarana kendali untuk mencapai visi, misi, dan tujuan perguruan tinggi.
Selain itu, lanjut Suning, sebagai indikator yang menunjukkan tingkat mutu perguruan tinggi; tolak ukur yang harus dicapai oleh pemangku kepentingan internal perguruan tinggi; dan bukti kepatuhan perguruan tinggi pada peraturan perundang-undangan. (Tri Wahyuni)