Suara Karya

Agar Tepat Sasaran, Pemerintah Nonaktifkan 5,2 Juta Peserta JKN Kelompok PBI

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akhirnya menonaktifkan 5,2 juta peserta program Jaminan Kesehatan Nasional/Kartu Indonesia Sehat (JKN/KIS) untuk kelompok penerima biaya iuran (PBI). Hal itu dilakukan agar program JKN menjadi lebih tepat sasaran.

“Pemerintah akan mengganti 5,2 juta peserta yang dinonaktifkan dengan rumah tangga miskin baru dari daftar Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS),” kata Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Hadir dalam kesempatan itu Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi dan Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar.

Febri Hendri menjelaskan, penonaktifan dan perubahan 5,2 juta data peserta PBI program JKN 2019 Tahap ke-6 ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019. Penonaktifan kepesertaan PBI itu dilakukan per 1 Agustus 2019.

“Ada beberapa alasan penonaktifan 5,2 juta peserta PBI, antara lain, peserta tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terdaftar di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, peserta tidak pernah satu kalipun berobat di faskes selama 5 tahun pelaksanaan program JKN, peserta tidak lagi masuk kriteria miskin dan peserta sudah meninggal dunia,” tuturnya.

Atas dasar itu, lanjut Febri Hendri, menteri sosial selaku pihak yang menetapkan peserta PBI setiap bulannya memutuskan untuk melakukan “pembersihan” nama peserta PBI yang dianggap tidak tepat. Lewat penggantian nama baru itu diharapkan program JKN menjadi lebih tepat sasaran.

“Sayang sekali pemerintah sudah keluarkan dana triliunan untuk peserta PBI tapi tidak tepat sasaran. Kami ingin program JKN/KIS ini benar dimanfaatkan oleh rakyat miskin,” ujarnya.

Upaya penonaktifan secara tiba-tiba peserta JKN dari PBI yang tidak aktif, disayangkan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi. Ia khawatir, muncul gejolak dari para penerima ketika kartunya tidak bisa digunakan lagi untuk berobat.

“Seharusnya Kementerian Sosial melakukan sosialisasi dulu sebelum tindakan penonaktifkan kartu per 1 Agustus. Itu artinya kartu itu besok sudah tidak bisa dipakai lagi,” kata Tulus berharap Kemsos segera membuat posko pengaduan agar tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita menambahkan,
penonaktifan dan perubahan peserta PBI tidak mengubah jumlah peserta PBI dari APBN tahun 2019. Jumlahnya tetap 96,8 juta orang, sudah termasuk perubahan dan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI.

“BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi secara masif guna memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan tahu informasi ini dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” katanya.

Untuk mengetahui apakah seseorang masih berstatus peserta PBI atau bukan, lanjut Bona Vita, ia dapat menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).

“Jika peserta sudah dinonaktifkan, maka ia tidak lagi mendapat jaminan pelayanan kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Peserta bisa dijamin kembali dengan mendaftar ke Dinas Sosial atau Dinas Kesehatan setempat agar menjadi peserta PBI APBD yang iurannya dijamin Pemerintah Daerah (Pemda),” tuturnya.

Ditambahkan, jika sudah lapor ke Dinas Sosial dan ternyata peserta masih memenuhi syarat sebagai PBI, namun ketersediaan anggaran Pemda setempat tak ada, maka Dinas Sosial dapat mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk menjadi peserta PBI yang baru.

Jika peserta nonaktif mampu bayar iuran JKN-KIS untuk diri sendiri dan keluarganya, lanjut Bona Evita, maka disarankan untuk mengubah jenis kepesertaan ke segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Pilihan hak kelas rawat disesuaikan kemampuan peserta membayar iuran.

“Peserta yang beralih ke segmen PBPU, kartunya bisa langsung aktif tanpa menunggu masa verifikasi pendaftaran 14 hari. Dengan catatan, pengalihan itu harus dilakukan selambat-lambatnya 1 bulan sejak kepesertaannya sebagai PBI APBN dinonaktifkan,” katanya.

Bagi peserta PBI baru atau pengganti, akan dicetakkan dan dikirimkan JKN/KIS
oleh BPJS Kesehatan. Jika peserta belum menerima kartu, tetapi butuh layanan kesehatan maka ia bisa mendatangi fasilitas kesehatan setempat sesuai ketentuan dengan menunjukkan KTP elektronik atau KK. (Tri Wahyuni)

Related posts