Suara Karya

Akreditasi Prodi BAN-PT Kini Dialihkan ke 5 LAM Terbaru

JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah akreditasi program studi (prodi) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dialihkan ke 5 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) PT terbaru.

Hal itu dikemukakan Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Dirjen Dikti), Nizam menjelaskan dalam acara peluncuran Peralihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT kepada 5 LAM-PT baru, Jumat (31/12/21).

Dengan demikian, lanjut Nizam, saat ini ada 6 LAM di Indonesia, setelah sebelumnya proses akreditasi untuk rumpun ilmu kesehatan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes).

Disebutkan, ke-5 LAM itu adalah LAM Teknik, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Ekonomi Management Bisnis dan Akuntansi, LAM Informatika dan Komputer, serta LAM Kependidikan

Dijelaskan, tujuan peralihan akreditasi program studi dari BAN-PT untuk menentukan kelayakan perguruan tinggi negeri dan swasta, atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Lahirnya ke-5 LAM juga merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal itu sebagai penjaminan mutu perguruan tinggi dan program studi di Indonesia. LAM akan membantu Kemdikbudristek untuk mengetahui kualitas dari himpunan program studi.

“Adanya lembaga akreditasi yang dibangun bersama himpunan program studi, membuat kita tahu mana prodi yang memenuhi standar, melampaui standar, dan mana belum mencapai standar,” tuturnya.

Nizam berharap, kehadiran LAM tersebut membuat penjaminan mutu ke depan semakin relevan dengan standar kebutuhan dunia profesi. Lembaga akreditasi itu juga diharapkan tak menambah beban administrasi bagi perguruan tinggi.

“Untuk proses administrasi, perguruan tinggi diharapkan dapat memanfaatkan sistem pangkalan data perguruan tinggi yang reliabel. Karena pengalaman selama ini menunjukkan perguruan tinggi butuh waktu berbulan-bulan untuk menyiapkan dokumen prodi yang akan diakreditasi,” kata Nizam.

Ketua Majelis Akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Imam Buchori menyebut keberadaan LAM-PT sesuai amanat pasal 55 ayat 4 UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Akreditasi perguruan tinggi dilakukan Badan Akreditasi Nasional dan Akreditasi Program Studi sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan Lembaga Akreditasi Mandiri,” kata Imam menegaskan.

Sesuai pasal 21 Huruf F Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi Majelis Akreditasi BAN-PT memiliki tugas dan wewenang untuk memberi rekomendasi atas usul pendirian dalam pemerintah atau masyarakat kepada Menteri.

Imam menyebutkan, pada 2016-2021 Majelis Akreditasi BAN-PT telah mengevaluasi proposal dan memberi rekomendasi 5 LAM yaitu LAM Kependidikan, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, LAM Sains Alam dan Ilmu Formal, LAM Informatika dan Ilmu Komputer serta LAM Teknik.

Guna melaksanakan akreditasi program studi, menurut Imam, LAM dalam masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan. Disebutkan, antara lain LAM adalah badan hukum yang dibuktikan lewat akta notaris dan pengesahan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mendapat keputusan daftar program studi yang masuk dalam lingkup LAM dari Kemdikbudristek.

“LAM juga mempunyai instrumen akreditasi program studi termasuk instrumen pemenuhan syarat minimum akreditasi program studi yang telah ditetapkan oleh Majelis Akreditasi BAN PT,” katanya.

Imam menambahkan, LAM harus memiliki prosedur baku pelaksanaan akreditasi prodi, memiliki sarana dan prasarana yang diperlukan agar sesuai prosedur baku, mempunyai asesor yang cukup dalam jumlah dan memenuhi persyaratan, serta mendapat persetujuan menteri terkait besaran biaya yang dipungut untuk melakukan akreditasi prodi.

“Kelima LAM masyarakat tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan,” ujarnya.

Majelis Akreditasi BAN-PT juga telah menilai dokumen-dokumen tersebut dan menyatakan secara umum kelima LAM tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1 Ayat 1 Huruf A sampai dengan huruf F peraturan BAN-PT Nomor 9 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengalihan Akreditasi Program Studi dari BAN-PT ke LAM.

“Mereka siap untuk melaksanakan akreditasi program studi,” kata Imam menegaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts