Suara Karya

Belum Masuk Skema Anggaran 2026, Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Kepastian

JAKARTA (Suara Karya): Nasib sekitar 1 juta guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu kembali menjadi sorotan dalam sosialisasi kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) bersama media di Tangerang Selatan, Senin (2/3/26).

Status mereka yang dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun penggajiannya berada di pemerintah daerah, dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan teknis dan kepastian kesejahteraan.

Sekretaris Jenderal Kemdikdasmen, Suharti menjelaskan, definisi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (PAN-RB), guru PPPK paruh waktu masuk kategori ASN.

Namun, skema penggajian mereka tidak ditanggung dalam alokasi anggaran tunjangan guru di pusat.
“Kalau definisinya dari Kementerian PAN-RB, guru PPPK paruh waktu itu masuk kategori ASN. Tetapi untuk penggajiannya ada di pemerintah daerah,” ujar Suharti.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meski berstatus ASN, guru PPPK paruh waktu belum otomatis masuk dalam skema anggaran tunjangan guru ASN yang pada 2026 dialokasikan sebesar Rp74,76 triliun.

Anggaran tersebut mencakup tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah.

Kondisi itu menempatkan guru PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak sepenuhnya sama dengan ASN penuh waktu.

Mereka menyandang status ASN, tetapi implementasi hak keuangan dan teknis pengelolaannya masih bergantung pada kebijakan serta kesiapan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Suharti menyebut, pembahasan terkait penanganan guru PPPK paruh waktu masih berlangsung bersama Kementerian PAN-RB. Artinya, skema final mengenai penguatan status, pola kerja, dan implikasi kesejahteraan mereka masih dalam proses perumusan lintas kementerian.

Di sisi lain, pemerintah pusat pada 2026 meningkatkan anggaran tunjangan guru non-ASN menjadi Rp14,1 triliun, naik dari Rp12,48 triliun pada 2025. Namun, guru PPPK paruh waktu tidak masuk dalam kategori non-ASN, karena secara regulasi telah berstatus ASN.

Sejumlah kalangan pendidikan menilai, posisi guru PPPK paruh waktu ‘di tengah’ itu berpotensi menimbulkan kebingungan administratif maupun ketimpangan implementasi di lapangan.

Apalagi, kebijakan prioritas 2026 disebut tetap berfokus pada peningkatan mutu dan kesejahteraan guru secara menyeluruh.

Kemdikdasmen sendiri menegaskan komitmennya untuk terus memperhatikan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN.

Namun untuk guru PPPK paruh waktu, kepastian teknis dan penguatan regulasi menjadi kunci agar status ASN yang disandang benar-benar sejalan dengan perlindungan serta hak yang diterima.

Dengan proses pembahasan yang masih berjalan, para guru PPPK paruh waktu kini menanti kejelasan lebih lanjut, terutama terkait kepastian penghasilan dan skema dukungan dari pemerintah daerah tempat mereka mengabdi.

Seperti diberitakan, jumlah guru PPPK Paruh Waktu di Indonesia saat ini mencapai angka yang sangat besar, jumlahnya mencapai lebih dari 1 juta orang.

Pengangkatan guru honorer menjadi PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan database BKN dan seleksi CASN 2024 bagi yang tidak lulus mengisi formasi. Rencananya,
Pemerintah akan mentransformasi guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap mulai 2026.

Data menunjukkan sebagian besar (90 persen) guru PPPK paruh waktu sudah memiliki sertifikat, dengan pendapatan berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 2,2 juta per bulan tergantung sertifikasi, sementara estimasi total (termasuk tunjangan) bisa lebih tinggi. (Tri Wahyuni)

Related posts