Suara Karya

Darurat Covid-19, Kepsek Boleh Pakai Dana BOS untuk Bantu Guru Honorer

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Sekolah diberi keleluasaan dalam menggunakan dana BOS (Biaya Operasional Sekolah) untuk membantu guru honorer. Peraturan baru itu akan diberlakukan mulai hari ini, hingga masa darurat corona virus disease (covid-19) dinyatakan selesai.

“Jadi tak ada lagi batasan penggunaan dana BOS hingga 50 persen untuk guru honorer. Kepsek boleh pakai dananya untuk membantu guru honorer, setelah biaya penyelenggaraan pendidikan tercukupi,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim dalam telekonferensi dengan media seputar dana BOS, pada Rabu (15/4/20).

Nadiem menjelaskan, upaya itu dilakukan dengan alasan guru honorer merupakan salah satu profesi yang juga terdampak atas merebaknya covid-19 di Indonesia. Karena itu, guru honorer layak mendapat bantuan dari pemerintah.

“Kebijakan ini ditetapkan guna mendukung pembelajaran dari rumah, sebagai dampak atas merebaknya covid-19 di Indonesia,” ujarnya.

Namun, Nadiem menambahkan, guru hororer yang berhak mendapat bantuan bukan guru honorer baru, tetapi mereka yang namanya sudah ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, belum dapat tunjangan profesi dan memenuhi beban mengajar di masa darurat saat ini.

Terkait dana BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan, Nadiem menegaskan, di masa kedaruratan Covid-19 saat ini dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

“Dana itu juga boleh dipakai untuk biaya transportasi pendidik. Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak ada,” katanya.

Penyesuaian petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS Reguler diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler.

Sedangkan perubahan juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan diatur melalui Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 tentang Juknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020.

Penyesuaian kebijakan penggunaan BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan yang ditetapkan sejak 9 April 2020. Dalam peraturan itu ditegaskan, Kemdikbud memperbolehkan satuan pendidikan menggunakan dana BOS dan BOP untuk pembelian pulsa/paket data bagi pendidik dan peserta didik.

Selain itu, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan untuk pembiayaan layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah.

Ditambahkan, dana BOS dan BOP juga dapat digunakan sekolah untuk membeli cairan atau sabun pembersih tangan, cairan pembasmi kuman (disinfektan), masker, maupun penunjang kebersihan lainnya.

Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler serta BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan ini berlaku mulai bulan April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat covid-19 oleh pemerintah pusat. (Tri Wahyuni)

Related posts