JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) memberi relaksasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam pemenuhan jumlah Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjang Surat Izin Praktik (SIP) hingga 31 Desember 2024.
Aturan soal relaksasi SKP tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1063/2024 tentang Pemenuhan Satuan Kredit Profesi Dalam Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Praktik Tenaga Medis dan Tenaga Medis.
Hal itu dikemukakan Sekretaris Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), dr Yuli Farianti dalam siaran pers, Rabu (26/6/24).
Dijelaskan, penerbitan surat edaran itu bukan merupakan pemutihan, melainkan keringanan bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis dalam memenuhi jumlah SKP.
“Pemerintah saat ini dalam proses transisi pemenuhan kecukupan SKP, yang memanfaatkan sistem informasi. Transisi ini butuh beberapa penyesuaian yang berdampak pada terhambatnya proses penerbitan perpanjangan SIP,” ujar Yuli.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk mendorong tenaga kesehatan dan tenaga medis tetap memenuhi kewajiban SKP, namun diberi keringanan hingga akhir 2024.
Proses pemenuhan SKP dalam penerbitan perpanjangan SIP dapat dilakukan melalui dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota. Dalam proses pengajuan, tenaga kesehatan dan tenaga medis harus melampirkan bukti kecukupan SKP.
“Jika tidak ada bukti kecukupan SKP, sampaikan ke petugas atau buat pernyataan bahwa SKP akan tercukupi pada 31 Desember 2024. Setelah itu dinas kesehatan akan mengeluarkan SIP,” katanya.
Bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis yang belum memenuhi jumlah SKP sampai 31 Desember 2024, maka Surat Tanda Registrasi (STR) mereka akan dinonaktifkan sementara.
Dan SIP yang telah diterbitkan akan dinyatakan tidak berlaku dan/atau dicabut oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau dinas PTSP kabupaten/kota.
“Jika nanti jumlah SKP sudah terpenuhi, secara otomatis STR akan diaktifkan kembali,” ujarnya.
Relaksasi SKP itu telah disosialisasikan secara luas kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan, serta telah disampaikan ke seluruh kolegium di Indonesia.
Untuk itu, Yuli meminta tenaga kesehatan dan tenaga medis yang mengalami kendala dalam pemenuhan SKP segera menghubungi kolegium terkait.
“Waktunya kurang dari 6 bulan lagi. Karena itu, segera lakukan pengumpulan SKP atau berkoordinasi dengan kolegium masing-masing,” ujarnya. (Tri Wahyuni)
