JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menepis kekhawatiran sejumlah pihak, terkait isu hilangnya tunjangan profesi guru dalam Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
“Justru Komisi X tengah menyiapkan aturan yang lebih berpihak pada kesejahteraan guru,” kata Hetifah saat diminta pendapatnya terkait draft RUU Sisdiknas tersebut, di Jakarta, Selasa (30/9/25).
Ditambahkan, draf revisi UU Sisdiknas yang disusun oleh Komisi X DPR belum pernah dipublikasikan. Jika ada pihak yang mengomentari draf tersebut, maka hal itu secara jelas bukan mengomentari versi Komisi X DPR RI.
Menurut Hetifah, dalam rancangan yang sedang disusun, ketentuan mengenai gaji dan tunjangan guru yang sebelumnya diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 akan tetap dimasukkan, bahkan diperkuat.
Hetifah mengungkapkan, salah satu draf yang tengah dibahas di Komisi X mencantumkan pasal khusus mengenai penghasilan dan tunjangan guru.
Dalam rencana Pasal 135, tertulis guru akan memperoleh antara lain, tunjangan profesi minimal setara 1 kali gaji pokok; tunjangan fungsional bagi guru yang diangkat pemerintah pusat; dan tunjangan khusus bagi guru di daerah khusus, juga setara 1 kali gaji pokok.
Maslahat tambahan, lanjut Hetifah, diberikan berupa tunjangan pendidikan, asuransi, beasiswa, penghargaan, hingga kemudahan pendidikan bagi anak guru.
“Intinya, bukan hanya menjaga agar hak guru tidak berkurang, tetapi kami justru menambah pengaturan yang lebih menguntungkan,” ucapnya.
Hetifah menekankan, penyusunan RUU Sisdiknas masih berlangsung dan pasal-pasal yang ada masih bisa berkembang.
Karena itu, Komisi X membuka ruang masukan seluas-luasnya dari masyarakat, khususnya dari para guru dan organisasi pendidikan.
“Kami ingin memastikan kebutuhan kesejahteraan guru benar-benar terpenuhi sesuai beban tanggung jawabnya,” tegasnya.
Lewar penegasan itu, Hetifah berharap tidak ada lagi keresahan di kalangan tenaga pendidik terkait isu hilangnya tunjangan profesi dalam RUU Sisdiknas. (Tri Wahyuni)