JAKARTA (Suara Karya): Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Nico Afinta menegaskan bahwa tersangka kasus peluru nyasar di Gedung DPR berinisial I dan R, belum tercatat sebagai anggota Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).
“Keduanya belum menjadi anggota Perbakin. Senjata yang digunakan, Glock 17 dan Akai Custom ini senjata disimpan di gudang senjata Perbakin dan mereka meminjam. Senjata tersebut, tercatat milik seseorang berinisial AG,” ujar Nico, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).
Karena itu, pihaknya akan memeriksa AG untuk mengetahui kronologi sehingga kedua tersangka dapat meminjam senjata tersebut.
“Aturannya jelas bahwa seseorang itu bisa membawa senjata setelah dia mempunyai izin. Kedua, senjata juga harus ada izinnya. Kalau salah satu tidak ada, itu kena UU Darurat,” kata dia.
Selama proses hukum berlangsung, menurut dia, kedua tersangka masih menjalani masa penahanan di Mapolda Metro Jaya .
Nico juga mengatakan bahwa kedua tersangka diamankan di lapangan tembak yang berlokasi tak jauh dari Gedung DPR pada Senin (15/10/2018) usai polisi melakukan olah TKP.
Dia menjelaskan kronologis senjata hingga berada di tangan kedua tersangka. Menurut Nico, kedua tersangka datang sekitar pukul 12.00, kemudian meminjam senjata jenis Glock 17 dan senjata api jenis Akai costum yang biasanya digunakan berolahraga.
“Lalu kami melakukan pengecekan oleh labfor, kemudian didapatkan kesimpulan bahwa anak peluru yang ditemukan di kamar 1313 dan 1601 Gedung DPR, identik berasal dari senjata Glock 17 ini,” katanya menambahkan. (Gan)