JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menerapkan pemisahan pencatatan dan laporan keuangan antara sistem konvensional dan syariah. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi pengelolaan dana penjaminan sekaligus memberikan kepastian kepada nasabah perbankan syariah bahwa dana mereka dikelola sesuai prinsip syariah.
Direktur Group Hubungan Lembaga LPS, Nur Budiantoro, mengatakan pemisahan tersebut mencakup seluruh proses pengelolaan dana penjaminan, mulai dari pencatatan premi yang dibayarkan bank, pengelolaan portofolio dana, hingga penggunaan dana saat pembayaran klaim penjaminan.
“Tahun ini LPS memisahkan laporan keuangan dan akuntansi antara konvensional dan syariah. Ini merupakan upaya kami untuk meningkatkan kepercayaan nasabah, terutama bagi mereka yang menggunakan layanan perbankan syariah,” ujar Nur Budiantoro dalam Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta di Arcici Hotel, Cempaka Putih, Jakarta, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, selama ini LPS menjamin simpanan nasabah pada seluruh bank di Indonesia, baik bank konvensional maupun bank syariah. Ketika sebuah bank mengalami kegagalan, LPS memiliki kewajiban membayar klaim penjaminan kepada nasabah yang memenuhi ketentuan.
Nur menjelaskan, pemisahan akuntansi menjadi penting karena nasabah bank syariah menginginkan dana penjaminan yang mereka terima tetap berasal dari sumber yang sesuai prinsip syariah.
“Jika LPS membayar klaim penjaminan bank syariah atau BPRS, tentu nasabah berharap dana yang diterima juga murni berasal dari skema syariah dan tidak tercampur dengan dana konvensional. Karena itu mulai tahun ini akuntansinya dipisahkan,” katanya.
Dalam skema baru tersebut, premi penjaminan yang dibayarkan bank juga dicatat secara terpisah. Premi dari bank konvensional akan masuk dalam portofolio konvensional, sedangkan premi dari bank syariah akan dikelola dalam portofolio syariah dan ditempatkan pada instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Dengan mekanisme tersebut, pembayaran klaim penjaminan kepada nasabah bank syariah juga akan menggunakan dana yang bersumber dari premi syariah. Nur menilai langkah ini memberikan kepastian bahwa dana yang diterima nasabah tetap sesuai dengan prinsip syariah.
LPS sendiri memiliki prosedur verifikasi sebelum membayar klaim penjaminan. Terdapat tiga syarat utama yang dikenal sebagai prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak terindikasi melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Khusus untuk bank syariah, ketentuan terkait tingkat bunga tidak berlaku. Sistem perbankan syariah menggunakan mekanisme bagi hasil sehingga tidak mengenal konsep bunga sebagaimana pada bank konvensional.
Saat ini LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Simpanan yang dijamin mencakup giro, tabungan, dan deposito, baik di bank konvensional maupun bank syariah dengan akad wadiah maupun mudharabah.
Seluruh bank di Indonesia juga wajib menjadi peserta penjaminan LPS. Berdasarkan data lembaga tersebut, jumlah bank peserta penjaminan pada 2025 mencapai 1.605 bank, terdiri dari 105 bank umum serta sekitar 1.500 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Dalam kesempatan yang sama, Nur juga menyoroti pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Ia menilai ekonomi syariah pada dasarnya merupakan praktik ekonomi yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, serta menghindari praktik riba dan spekulasi.
Menurutnya, adopsi ekonomi syariah biasanya berkembang melalui tiga tahap, yakni didorong oleh alasan religius, kemudian menjadi bagian dari gaya hidup, dan pada akhirnya dipilih karena memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Ketua Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta (KJEJ), Windarto, mengatakan kegiatan workshop tersebut menjadi ruang diskusi penting bagi jurnalis ekonomi untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem keuangan syariah dan mekanisme penjaminan simpanan.
“Isu ekonomi syariah terus berkembang dan membutuhkan pemahaman yang kuat dari jurnalis ekonomi. Kegiatan seperti ini membantu jurnalis memahami sistem penjaminan simpanan serta perkembangan industri keuangan syariah secara lebih utuh,” kata Windarto.
Workshop Literasi Keuangan dan Berbuka Puasa Bersama Klub Jurnalis Ekonomi Jakarta juga diisi dengan kegiatan santunan kepada anak yatim. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat semangat berbagi di bulan Ramadhan. (Boy)
