Suara Karya

Menko PMK: BPJS Kesehatan jadi Syarat Pelayanan Publik Diterapkan Bertahap!

JAKARTA (Suara Karya): Keputusan pemerintah menjadikan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, haji dan umrah, hingga jual beli tanah menimbulkan beragam respon.

Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mempertegas, peraturan tersebut akan diterapkan secara bertahap agar tidak memberatkan masyarakat.

“Lewat kepesertaan BPJS Kesehatan, pemerintah ingin pastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) sudah terlindungi dalam program jaminan kesehatan nasional. Jadi, manfaatnya untuk masyarakat juga,” ucap Muhadjir.

Ditegaskan, kepesertaan BPJS Kesehatan merupakan perintah Undang-Undang (UU). Karena itu, kepesertaannya harus didorong, sehingga masyarakat mendapat manfaat dalam bentuk layanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan dari iuran yang dibayarkan.

“Penerapan PP tersebut jangan dibayangkan akan memberatkan karena ada sanksi-sanksi. Saya kira itu terlalu dibesar-besarkan,” ucap Menko PMK.

Muhadjir memastikan, penduduk yang belum terdaftar dalam BPJS Kesehatan tetap akan dilayani. Prosesnya dilakukan secara bertahap. “Jadi nanti ada peringatan, mulai dari 1,2 dan 3. Pemerintah juga punya toleransi, tidak tiba-tiba kasih sanksi. Kecuali dinilai bandel, setelah proses peringatan berkali-kali,” tuturnya.

Dalam arahan, Presiden Jokowi meminta agar pelaksanaan aturan yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik tidak dilakukan secara gegabah (grusa-grusu). Presiden menekankan pentingnya mengedepankan manfaat dari aturan tetsebut, juga perlu sosialisasi secara besar-besaran.

“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU. Semua, warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” ucap Menko PMK mengutip arahan Presiden Jokowi.

Muhadjir mengungkap, baik dari BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait hingga saat ini masih membahas soal teknis pelaksanaan aturan, apakah hal itu akan diturunkan dalam bentuk beberapa Peraturan Menteri (Permen).

“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden sudah mewanti-wanti agar aturan dilakukan secara baik dan tidak salah niat. Kepesertaan BPJS Kesehatan itu amanat UU,” ucapnya.

Menko PMK minta masyarakat, terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Bagi yang mampu, bisa segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi yang mampu, dengan semangat gotong royong, mari niatkan bahwa iuran itu untuk membantu saudara yang kurang mampu. Iuran itu juga untuk membantu diri sendiri dan keluarga, jika mengalami musibah sewaktu-waktu,” ujarnya.

Saat ini tercatat ada sebanyak 96,8 juta peserta JKN dari kelompok PBI. Jumlah itu belum belum menyerap semua orang miskin di Indonesia. “Jumlahnya diperkirakan mencapai 40 juta orang. Kemungkinan iuran mereka ditanggung negara. Bagi yang mampu, kami harap tidak perlu protes dan berdalih lagi, karena ini perintah undang-undang,” katanya.

Untuk efektifitas program, Muhadjir meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat hal-hal yang menyimpang dalam pelaksanaan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, Menko PMK mengaku tak segan untuk menjawab dan menindak langsung aduan yang diterima melalui nomor pribadinya.

“Ini untuk kebaikan kita bersama, agar semua masyarakat bisa sehat dan mereka yang tidak mampu dapat terlindungi dengan baik,” kata Muhadjir menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts