JAKARTA (Suara Karya): Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq membeberkan langkah konkret pemerintah dalam mengubah tantangan sampah menjadi peluang energi nasional.
Dalam pertemuan resmi bersama sejumlah kepala daerah, di Jakarta, Kamis (09/10/25), Hanif menyerahkan hasil verifikasi 7 lokasi potensial pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) kepada CEO Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Perkasa Roeslani.
Langkah itu, menurut Menteri LH, menjadi bagian penting dari percepatan transformasi pengelolaan sampah nasional, yang terintegrasi dengan agenda transisi energi bersih di Indonesia.
“Pembangunan fasilitas PSEL adalah solusi konkret untuk menjawab tantangan pengelolaan sampah di kota-kota besar, yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari,” katanya.
Teknologi itu, lanjut Hanif, akan mengubah beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, serta PT PLN (Persero) menunjukkan, ada 7 wilayah aglomerasi di 6 provinsi yang siap mengimplementasikan proyek PSEL.
Ke-7 wilayah tersebut adalah Yogyakarta Raya, yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul; Denpasar Raya (Kota Denpasar, dan Kabupaten Badung); dan Bogor Raya (Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok).
Selain itu, Bekasi Raya (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi); Tangerang Raya (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang); Medan Raya (Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang); serta Semarang Raya (Kota Semarang, dan Kabupaten Semarang)
Ditambahkan, wilayah Jakarta dan Bandung Raya belum dapat direkomendasikan karena belum memenuhi kriteria teknis dan administratif.
Di Jakarta, lahan yang diusulkan hanya 3,05 hektare dan lokasinya berdekatan dengan Jakarta International Stadium (JIS) serta permukiman padat. Sedangkan Bandung Raya, belum tersedia lahan yang sesuai dari sisi teknis maupun legalitas.
“Kami bersama kementerian dan lembaga terkait akan melanjutkan verifikasi ke wilayah lain, termasuk Bandar Lampung Raya dan Serang Raya, untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung implementasi pembangunan PSEL berskala nasional,” ungkapnya.
Proses yang dilakukan saat ini merupakan langkah percepatan, agar ketika Rancangan Peraturan Presiden (RPP) tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolah Sampah Menjadi Energi Terbarukan telah ditetapkan Presiden, maka pembangunan PSEL akan segera dimulai.
Pembangunan PSEL diharapkan, mampu mengatasi persoalan klasik pengelolaan sampah di daerah yang menghadapi volume sampah harian besar, TPA yang overload, serta keterbatasan lahan.
“Teknologi pengolahan berkapasitas besar telah terbukti (proven) mampu mereduksi volume sampah secara signifikan, mempercepat proses pengolahan, dan menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang dapat menopang kebutuhan energi perkotaan,” tuturnya.
Langkah strategis KLH/BPLH ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong transformasi hijau melalui sinergi lintas sektor, menuju Indonesia yang bersih, berkelanjutan dan mandiri energi. (Tri Wahyuni)