JAKARTA (Suara Karya): Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Prof Ganefri menegaskan, tak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT), tetapi penyesuaian kategori yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat.
Demikian ditegaskan Prof Ganefri yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dalam siaran pers, Senin (20/5/24).
Siaran pers juga ditandatangani Sekretaris Jenderal MRPTNI, yang juga Rektor Universitas Padjajaran, Prof Rina Indiastuti.
Siaran pers dikeluarkan MRPTNI untuk menyikapi kegaduhan di masyarakat terkait penetapan UKT di sejumlah PTN yang dinilai terlalu tinggi.
Prof Ganefri menjelaskan, penyesuaian kategori dalam UKT bukan berarti terjadi kenaikan UKT di PTN. Hal itu merupakan upaya menyeimbangkan antara besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di PTN.
“Dengan memperluas partisipasi masyarakat sesuai dengan kemampuan masing-masing membuat pelaksanaan pendidikan jadi berkeadilan. Yang tidak mampu membayar lebih kecil dari mereka yang mampu secara ekononomi,” ucapnya.
Menurut Prof Ganefri, penambahan beberapa kategori dalam UKT sudah dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan azas keadilan.
“MRPTNI juga memberi jaminan kepada seluruh mahasiswa Indonesia yang terindikasi memiliki kemampuan akademik baik, akan mendapat kesempatan kuliah di PTN tanpa terkendala oleh UKT di setiap PTN,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat, agar lebih proaktif mengakses informasi yang benar dan akurat melalui media komunikasi langsung dengan PTN tujuan masing-masing.
“Karena setiap PTN memiliki struktur pembiayaan UKT yang berbeda satu dengan lainnya,” kata Prof Ganefri menandaskan. (Tri Wahyuni)