JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah menambah 2 hari cuti bersama, yaitu satu hari sebelum dan sesudah Hari Hari Raya Idul Adha, yaitu pada 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Demikian dikemukakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran pers, di Jakarta, Kamis (22/6/23).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, serta Direktur Jenderal Bina Masyarakat Islam, Kementerian Agama, Kamaruddin Amin,
Penetapan cuti bersama tersebut merujuk pada hasil Rapat Tingkat Menteri pada 15 Juni 2023, yaitu Libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M ditetapkan pada 28 dan 30 Juni 2023.
Keputusan libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M pada 28 dan 30 Juni 2023 telah ditetapkan melalui perubahan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Menko PMK menyampaikan, pemerintah melalui Sidang Isbat yang dilaksanakan di Kementerian Agama pada 18 Juni 2023 telah menetapkan Idul Adha 1444H/2023M jatuh pada 29 Juni 2023.
Dijelaskan, keputusan Pemerintah menetapkan 28 dan 30 Juni 2023 sebagai Libur Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023M berdasarkan pada 3 pertimbangan.
Pertama, transisi dari pandemi menuju endemi. Kedua, untuk menumbuhkan perekonomian melalui sektor pariwisata. Dan ketiga, meningkatkan intensitas kebersamaan dalam keluarga dengan memanfaatkan masa libur sekolah.
Menko PMK menyampaikan, penambahan libur cuti bersama keagamaan tidak perlu menimbulkan kekhawatiran. Hal itu merupakan hal biasa sebagai cerminan dari keberagaman serta ke-Bhinekaan Indonesia.
“Mari kita saling menghormati dan menghargai perbedaan dalam pelaksanaan Idul Adha 1444H/2023 agar seluruh umat Muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang, khusyu, tertib dan aman,” kata Muhadjir menegaskan. (Tri Wahyuni)