JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Jumlahnya sebanyak 27 hari, rinciannya libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama 10 hari.
Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy setelah memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri, yang membahas Penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Rakor dihadiri Menteri PANRB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, di Kantor Kemenko PMK, pada Selasa (12/9/23).
Penandatangan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 dilakukan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Annas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama yang diwakili oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Penandatanganan disaksikan langsung Menko PMK.
Hadir pula Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Sekretaris KemenpanRB Rini Widyantini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito.
Dipaparkan, hari libur nasional tahun 2024 sebanyak 17 hari, yaitu 1 Januari (Tahun Baru 2024 Masehi); 8 Februari (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW); 10 Februari (Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili); 11 Maret (Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946); 29 Maret (Wafat Isa Almasih); dan
– 31 Maret (Hari Paskah).
Selain itu pada 10-11 April (Hari Raya Idul Fitri 1445H); 1 Mei (Hari Buruh Internasional); 9 Mei (Kenaikan Isa Almasih); 23 Mei (Hari Raya Waisak 2568 BE); 1 Juni (Hari Lahir Pancasila); 17 Juni (Hari Raya Idul Adha 1445H);
7 Juli (Tahun Baru Islam 1446H);
17 Agustus (Hari Kemerdekaan); 16 September (Maulid Nabi Muhammad SAW); dan 25 Desember (Hari Raya Natal).
Untuk cuti bersama tahun 2024 ada 10 hari, yaitu 9 Februari (Cuti Bersama Tahun Baru Imlek); 12 Maret (Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946); dan
8, 9, 12, 15 April (Cuti Bersama Idul Fitri 1445H)
Selain itu pada 10 Mei (Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih);
24 Mei (Cuti Bersama Hari Raya Waisak); 18 Juni (Cuti Bersama Idul Adha 1445H); dan 26 Desember (Cuti Bersama Hari Raya Natal).
Dijelaskan, penetapan jumlah Hari Libur Nasional dan Libur Cuti Bersama Tahun 2024 itu merujuk pada Keppres No 251 Tahun 1967 Tentang Hari-hari Libur. Peraturan tersebut beberapa kali diubah, terakhir melalui Keppres No 3 Tahun 1983 Tentang Perubahan atas Keppres No. 251 Tahun 1967.
“Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 diharapkan bisa menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan swasta agar bisa merancang aktivitasnya. Selain menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan membuat perencanaan program kerja selama 2024,” ucap Muhadjir.
Menko PMK menerangkan, langkah selanjutnya Menteri PANRB akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024 dan menyiapkan peraturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Peraturan terkait libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur selanjutnya oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ucap Menko PMK
Rapat koordinasi juga dibahas pengajuan perubahan nomenklatur hari libur nasional atas usulan Kementerian Agama, berdasarkan usulan umat Kristen dan Katolik, yaitu Wafat Isa Almasih menjadi Wafat Yesus Kristus, Kenaikan Isa Almasih menjadi Kenaikan Yesus Kristus, dan Hari Raya Natal menjadi Kelahiran Yesus Kristus.
“Untuk itu Kementerian Agama akan menyusun usulan Keppres (Keputusan Presiden) atas perubahan nomenklatur dimaksud,” kata Menko PMK menandaskan. (Tri Wahyuni)