JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga (booster). Hal itu didasarkan rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Kemkes menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 terkait rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
“Masyarakat yang sudah nyaman dengan vaksin Sinovac, bisa lanjut booster dengan vaksin yang sama,” kata Siti Nadia pada konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (25/4).
Terkait program vaksinasi covid-19, pemerintah hingga saat ini berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah dapat izin penggunaan darurat dari BPOM. Dengan demikian, masyarakat bisa menyesuaikan kondisi kesehatannya dengan beragam jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen itu, disebutkan terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen dan Sinopharm.
Dijelaskan, regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh lewat berbagai macam skema, baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah dan COVAX Facility.
“Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam rangka menyegerakan kecukupan stok vaksin untuk bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Siti Nadia.
Di saat kondisi darurat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasi fatwa halal untuk penggunaan beberapa jenis vaksin, termasuk fatwa halal untuk vaksin Sinovac lewat Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021.
Untuk vaksinasi gotong royong seperti Sinopharm juga diberikan rekomendasi yang sama, melalui fatwa MUI Nomor 9 Tahun 2022.
Ditambahkan, vaksin di Indonesia merupakan vaksin yang juga banyak digunakan oleh negara muslim lainnya seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesir, Palestina, Kuwait, Maroko dan Bahrain.
“Hal itu membuktikan covid-19 di negara-negara muslim itu juga terkendali hingga saat ini,” ucap Nadia menandaskan. (Tri Wahyuni)