Suara Karya

Pengacara Minta LPSK Lindungi Istri Korban Penyekapan di Surabaya

JAKARTA (Suara Karya): Istri korban dugaan penyekapan berinisial MM yang dilakukan oleh tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line (PT ML) berinisial SR meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dikarenakan ketakutannya akan hal serypa yang menimpa suaminya, bisa pula terjadi padanya.

Salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.

Dikatakan Fuad, kasus penyekapan karyawan dengan tersangka SR ternyata berbuntut panjang. Sebab korban penyekapan berinisial ES saat ini ternyata sedang meringkuk di penjara, karena dilaporkan melakukan penggelapan oleh perusahaannya.

“Benar, Ibu MM, istri dari Pak ES telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK,” kata Fuad, Rabu (17/8/2022).

Dikutip dari merdeka.com, ada beberapa alasan mengapa MM mengajukan perlindungan pada LPSK. Di antaranya bahwa sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang-orang yang tidak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Teror tersebut, cukup mengintimidasi ia dan keluarganya, lantaran mereka kerap menyinggahi rumah maupun indekos yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM.

Akibat teror-teror tersebut, MM kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan lain.

Ancaman ini dianggap MM tidak main-main. Sebab, sang suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

Jadi, dua hari setelah ibu MM melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu.

Soal kecepatan polisi memproses laporan pidana ibu MM dengan PT Meratus Line juga dipersoalkannya. Sebab, MM melaporkan dugaan penyekapan pada 7 Februari dan polisi baru menetapkan tersangka Dirut PT Meratus Line pada 1 Agustus. Sedangkan Laporan yang dibuat PT Meratus Line ke Polda Jatim tertanggal 9 Februari, ES, sang suami langsung ditahan polisi.

Jadi ada kesenjangan dalam penanganan polisi. Ini yang membuat ibu MM khawatir. Dirut PT Meratus Line yang dilaporkannya, ditangani secara lambat oleh polisi. Buktinya, 1 Agustus baru ditetapkan tersangka dan tidak ditahan pula. Sedangkan suami ibu MM yang dilaporkan oleh PT Meratus Line, dilaporkan 9 Februari langsung ditahan hingga kini. (Pramuji)

Related posts