Suara Karya

Pertamina Siap Bersaing Dalam Energi Bauran Energi Baru

JAKARTA (Suara Karya): SVP Corporate Communication & Investor Relations PT. Pertamina Agus Suprijanto mengatakan, pembentukan subholding merupakan upaya perusahaan untuk bersaing dalam bauran energi baru.

“Ini adalah dinamika terbaru yang kita semua harus siap adaptasi. Namun, Pusat Analisa Anggaran atau Center for Budget Analysis menilai kebijakan ini menyalahi sejumlah ketentuan. Salah satunya dengan tidak mempertimbangkan dasar hukum Spin Off dalam UU Perseroan Terbatas (UU Nomor 40 Tahun 2007),” kata Agus dalam webinar Ruang Energi, Kamis (22/10/2020).

Lebih lanjut Agus menjelaskan, pihaknya yakin bahwa kebijakan pembentukan subholding ini tidak melanggar hukum. Menurutnya, pertama belum adanya pengalihan kepemilikan atas saham dan/atau aset secara hukum.

“Kedua, merujuk pada pasal 1 ayat 9-12 UU Perseroan Terbatas, dimana pembentukan subholding ini tidka memenuhi unsur-unsur terjadinya aksi korporasi penggabungan / pengambilan / pemisahan sebagaimana didefinisikan oleh UU Perseroan Terbatas,” ujarnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Tata Negara Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa upaya restrukturisasi dan pembentukan holding di Pertamina tidak melanggar UU, khususnya pasal 33 UUD 1945.

“Proses restrukturisasi di Pertamina adalah untuk menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sekaligus menghadapi trend persaingan global di bidang energi,” ujarnya.

Menurutnya,  rencana restrukturisasi dan pembentukan holding di Pertamina sudah dilakukan sejak lama. Ide itu bahkan sudah digulirkan tahun 1999 saat Menteri BUMN dijabat oleh Tanri Abeng.

Lebih lanjut dia menjelaskan, yang perlu dilakukan ke depan, adalah bagaimana holding Pertamina dikelola secara baik, transparan dan profesional. Dengan demikian,  BUMN migas itu akan tetap menjadi milik rakyat dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bangsa dan negara. (Tri Wahyuni)

Related posts