Suara Karya

Peserta JKN Tetap Bisa Akses Layanan di Masa Libur Lebaran!

JAKARTA (Suara Karya): Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, terutama urusan administrasi kepesertaan di masa libur lebaran.

Hal itu dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (6/4/23).

Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam penyelenggaraan Program JKN. Itu artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk di masa libur lebaran.

“Adanya kebijakan khusus di masa libur lebaran 2023, kami pastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” ucapnya.

Guna mengakomodir berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan juga menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.

Piket layanan tatap muka di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta Mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Layanan tersebut dimulai pada periode pertama, yaitu 19-21 April 2023 dan periode kedua pada 24-25 April 2023 pukul 08.00 – 15.00 waktu setempat.

Selama masa libur lebaran, BPJS Kesehatan juga membuka 955.429 kanal untuk pembayaran iuran kepesertaan JKN. Peserta JKN juga bisa mendaftar autodebit melalui aplikasi Mobile JKN.

Peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital Program JKN untuk urusan administrasi Program JKN seperti Aplikasi Mobile JKN, Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Supaya bisa menjangkau masyarakat lebih luas lagi, BPJS Kesehatan mengembangkan layanan jemput bola melalui Mobile Customer Service (MCS),” tutur Mantan Wakil Menteri Kesehatan tersebut.

Layanan tersebut hadir di berbagai lokasi yang ramai dikunjungi oleh masyarakat. Di masa libur lebaran, peserta dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Jika peserta di luar domisilinya, bisa mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempatnya mendaftar. Apalagi, peserta dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberi pelayanan kesehatan,” ucapnya. kepada peserta.

Jika mengalami kendala, peserta dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan tersedia Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan.

Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) di masa libur lebaran, ketentuan tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Bila jadwal pengambilan obat PRB jatuh di masa libur lebaran, maka jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obat habis.

“Peserta tak perlu bawa fotokopi Kartu JKN saat berobat. Cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa dapat pelayanan kesehatan. Hal itu berlaku di seluruh wilayah Indonesia,” katanya.

BPJS Kesehatan juga menyiapkan Tim Posko Terpadu Siaga Ramadhan dan Idul Fitri (POSKO RAFI). Tim akan memantau sistem teknologi informasi dalam pelayanan, penanganan kendala sistem, menjaga perlindungan data pribadi hingga keamanan siber dari upaya akses ilegal.

“Kami juga membuat Posko Mudik di 5 titik dan satu titik Posko Arus Balik padat pemudik,” katanya.

Lima Posko Mudik itu adalah Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area tol Cikampek Km 57, Rest Area tol Ungaran Km 429, Terminal Purabaya Sidoarjo dan Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar. Untuk Posko Arus Balik ada di Rest Area Banjaratma Km 260B Brebes.

Di posko tersebut, pemudik bisa mendapat layanan seperti konsultasi dan pemeriksaan kesehatan, pijat relaksasi, penyediaan obat-obatan, pemberian tindakan sederhana yang bersifat emergency dan pemberian rujukan jika diperlukan.

“Tersedia ambulans yang bisa digunakan untuk mengantar pemudik ke rumah sakit jika harus segera mendapat pelayanan lebih lanjut,” kata Ali Ghufron menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts