
IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Hendra Lie (72), pimpinan PT Mata Elang International Stadium (MEIS), atas kasus pencemaran nama baik. Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, didampingi Hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” kata Hakim Yusti. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan satu bulan.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta satu tahun penjara dan denda yang sama. Vonis ini terkait video podcast yang menampilkan Hendra Lie sebagai narasumber, di mana tayangan tersebut memuat fitnah dan hoaks tentang korban Fredie Tan. Video tersebut diunggah ke YouTube sebanyak dua kali, pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga dapat diakses publik dan menjadi viral.
Dalam tayangan tersebut, Fredie Tan, pengusaha pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, dicemarkan namanya dengan tudingan sebagai pengusaha hitam dan melakukan korupsi. Majelis hakim menegaskan pernyataan terdakwa tidak dapat dibuktikan secara konkret dan merugikan reputasi korban. Saksi Rudi S. Kamri bertindak sebagai host sekaligus penanggung jawab akun kanal YouTube “Anak Bangsa”, sementara Hendra Lie hanya sebagai narasumber.
“Perbuatan terdakwa terang-terangan menyerang kehormatan korban,” tegas hakim. Menurut hakim, tindakan Hendra Lie melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, yang mengatur larangan menyebarkan konten elektronik yang bersifat penghinaan atau pencemaran nama baik.
Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Flora Dianti, sebelumnya menjelaskan bahwa pembuktian tindak pidana UU ITE harus menunjukkan kesengajaan terdakwa mentransmisikan informasi elektronik yang dapat diakses publik. Flora menegaskan, “Yang dapat menilai apakah pencemaran nama baik terjadi adalah korban sendiri. Konten yang dicemarkan berdampak pada harga diri orang yang merasa dirugikan.”
Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto, menyambut baik vonis tersebut. “Putusan ini membuktikan semua tudingan terdakwa adalah fitnah keji. Kami menghimbau agar terdakwa tidak mengunggah atau membuat konten negatif lagi yang merugikan klien kami,” ujar Suriyanto.
Fredie Tan saat ini bekerja sama dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk dalam pengelolaan Beach City International Stadium di Pantai Timur Karnaval Ancol. Sementara Hendra Lie sebelumnya menyewa salah satu ruangan di gedung yang sama, namun kontraknya telah diputus karena terbukti wanprestasi.
Vonis ini menjadi peringatan bagi publik dan pegiat media bahwa penyebaran informasi elektronik yang memuat fitnah dapat berakibat pidana, sekaligus menegaskan perlindungan hukum bagi individu terhadap pencemaran nama baik di ranah digital. (Boy)

