JAKARTA (Suara Karya): Sejumlah terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan tempatnya bekerja.
Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam.
Edia Nanang Setiawan Bunker Officer PT Meratus Line yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.mengungkapkan dirinya pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.
“Saya disekap di kantor mulai jam 8 pagi jam 2 dini hari baru dilepas. Kami dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” kata Edia di ruang persidangan.
Siungkapkannya, saat disekap dia mengaku ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP, dan selama 4 jam tidak dibolehkan bicara.
Selain itu, dia juga menyatakan pernah mendapat tindakan intimidasi dari oknum penegak hukum. Hal itu terjadi ketika ia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Saya disuruh mengaku saja,” katanya. (Anna)