Suara Karya

Dikejar Tenggat Oktober 2026, BPJPH dan DPR Genjot Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK di Jatim

SURABAYA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengedukasi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Jawa Timur.

Upaya itu dilakukan untuk mempercepat pengajuan sertifikasi halal, jelang pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada Oktober 2026.

Edukasi disampaikan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abd Syakur bersama Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dalam kunjungan kerja di Surabaya, Rabu (22/4/26).

Dalam kunjungan kerja itu, BPJPH menyerahkan secara simbolis sebanyak 102.042 kuota Sertifikat Halal Gratis kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dari total 175.324 kuota sertifikat halal gratis yang bersumber dari program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) BPJPH Tahun 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.

Hadir sebagai saksi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri dan Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Jawa Timur, Muhammad Fauzi.

Percepatan sertifikasi halal dengan melibatkan pemerintah daerah, merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi halal secara lebih masif dan terkoordinasi.

Hal itu sekaligus memastikan pelaku UMK di daerah mendapat akses layanan yang lebih mudah dan cepat.

BPJPH menegaskan, sertifikasi halal merupakan kebutuhan strategis bagi UMK, tidak hanya untuk memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga sebagai instrumen peningkatan nilai tambah dan daya saing produk.

Sertifikat halal memberi jaminan kepercayaan kepada konsumen sekaligus membuka peluang akses pasar yang lebih luas, termasuk masuk ke rantai pasok industri dan pasar ekspor.

Lewat Program SEHATI BPJPH 2026, pemerintah memberi kemudahan akses sertifikasi halal secara gratis bagi UMK. Tak hanya gratis, pelaku UMK juga dibantu dengan pendampingan selama sertifikasi halal hingga sertifikat halalnya diterbitkan oleh BPJPH.

“Karena itu, kami imbau kepada pelaku UMK untuk segera memanfaatkan fasilitasi tersebut,” pungkas Deputi Abd Syakur. (Tri Wahyuni)

Related posts