Suara Karya

FSPPB Dorong Reintegrasi Pertamina, Nilai Skema Subholding Picu Inefisiensi

JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mendorong penguatan kebijakan sektor energi melalui langkah reintegrasi bisnis migas dari hulu hingga hilir di tubuh PT Pertamina (Persero). Skema holding dan subholding yang berjalan saat ini dinilai berpotensi memunculkan inefisiensi dan berdampak pada harga energi yang diterima masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal I FSPPB Aryo Wibowo mengatakan, pemisahan unit bisnis dalam rantai migas justru membuka ruang transaksi internal yang mengacu pada harga pasar global, meski produk tersebut berasal dari ekosistem perusahaan sendiri.

“Kalau bisnis dipisah-pisah, transaksi antarunit bisa mengacu harga global, padahal itu produk sendiri. Ujungnya harga BBM sulit ditekan,” ujar Aryo dalam webinar Energi Forum Wartawan Sobat Energi (Forwatgi), Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, penguatan struktur terintegrasi menjadi penting, terutama di tengah tekanan eksternal akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang memicu lonjakan harga minyak dunia dan mengganggu rantai pasok energi global.

Dalam kondisi tersebut, Pertamina disebut menjadi pihak yang paling terdampak karena harus menjaga stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM) dalam negeri. Di saat harga minyak global menyentuh kisaran USD100 per barel, perusahaan tetap menjalankan penugasan negara tanpa dukungan kompensasi tunai yang memadai.

Aryo menjelaskan, tekanan terhadap Pertamina semakin besar karena Indonesia masih bergantung pada impor minyak untuk memenuhi kebutuhan harian sekitar 1,6 juta barel, sementara produksi domestik berada di bawah 600 ribu barel per hari. Ketergantungan ini membuat fluktuasi global langsung membebani keuangan perusahaan, terlebih dengan pelemahan nilai tukar rupiah.

Ia juga menyinggung bahwa Indonesia pernah menjadi anggota OPEC, namun penurunan lifting migas membuat posisi tersebut berubah drastis menjadi negara pengimpor.

Di sisi regulasi, FSPPB menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Pemisahan regulator melalui SKK Migas dan BPH Migas dinilai memicu tumpang tindih kewenangan serta melemahkan posisi negara dalam pengelolaan energi.

FSPPB pun mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi UU Migas. Jika upaya tersebut terus berlarut, mereka mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerbitan Perppu sebagai langkah percepatan reformasi tata kelola migas nasional.

Selain itu, Aryo menyoroti dilema struktural Pertamina sebagai perseroan terbatas sekaligus BUMN. Di satu sisi harus menjalankan penugasan negara, namun di sisi lain tetap dituntut menghasilkan keuntungan.

“Ini jadi serba salah. Ketika menjalankan penugasan berisiko rugi, ada potensi konsekuensi hukum bagi direksi,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai beban subsidi energi yang seharusnya ditanggung pemerintah dalam kondisi fiskal terbatas justru bergeser ke Pertamina.

“Kenaikan harga minyak menekan fiskal negara, sehingga beban berpindah ke Pertamina. Padahal secara ideal subsidi itu tanggung jawab pemerintah,” kata Komaidi.

Ia mengingatkan, keterlambatan kompensasi dari pemerintah berpotensi mengganggu arus kas perusahaan. Jika tidak ditangani serius, kondisi ini dapat berdampak pada keberlanjutan bisnis Pertamina ke depan.

Komaidi menegaskan perlunya dukungan kebijakan yang lebih kuat dan berpihak pada BUMN energi agar Pertamina tetap mampu menjalankan peran strategisnya dalam menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakpastian global. (Boy)

Related posts