JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat sinergi dalam implementasi kewajiban sertifikasi halal untuk produk ekspor dan impor.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan kesiapan lintas sektor menghadapi peningkatan arus perdagangan global, sekaligus mendukung penerapan wajib halal yang semakin dekat.
Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan Menteri Perdagangan Budi Santoso di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (27/4/26).
Pertemuan bertujuan menyelaraskan kebijakan serta memperkuat sinergi antar lembaga, agar implementasi sertifikasi halal berjalan efektif dan memberi kepastian bagi pelaku usaha.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi faktor kunci dalam fase krusial penerapan kewajiban sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Penguatan koordinasi menjadi kunci agar implementasi ekosistem halal berjalan efektif dan memberi kepastian bagi pelaku usaha,” kata Ahmad Haikal Hasan atau yang akrab disapa Babe Haikal tersebut.
Menurutnya, penerapan kewajiban halal harus didukung harmonisasi kebijakan, integrasi sistem, serta tata kelola data yang baik, sehingga proses ekspor-impor tidak terhambat, melainkan semakin efisien dan kompetitif.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas sejumlah isu strategis mulai dari kesiapan regulasi, harmonisasi aturan, hingga pengelolaan data produk ekspor dan impor yang wajib memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Selain itu, percepatan layanan dan integrasi sistem juga menjadi perhatian utama, guna mendukung kelancaran arus barang lintas negara.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam peningkatan mutu dan kepercayaan terhadap produk Indonesia di pasar global, seiring momentum percepatan sektor perdagangan nasional.
“Penguatan ekosistem halal nasional harus mampu mendorong daya saing Indonesia di pasar global. Kewajiban sertifikasi halal pada produk ekspor dan impor harus menjadi instrumen yang memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,” ucapnya.
BPJPH dan Kemendag juga sepakat, implementasi kewajiban halal pada Oktober 2026 tidak boleh menjadi hambatan perdagangan, melainkan harus menjadi nilai tambah bagi produk Indonesia di pasar internasional.
Karena itu, diperlukan langkah konkret berupa peningkatan literasi pelaku usaha, percepatan layanan sertifikasi halal, serta penguatan pengawasan yang terintegrasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan optimal.
Sebagai tindak lanjut, kedua lembaga akan memperkuat koordinasi teknis dalam harmonisasi regulasi, pertukaran data, serta penyederhanaan proses layanan terkait sertifikasi halal produk ekspor dan impor.
Langkah itu diharapkan mampu memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan lebih terintegrasi, sekaligus mendukung kelancaran perdagangan internasional dan memperkuat posisi Indonesia dalam industri halal global. (Tri Wahyuni)
