Suara Karya

Sertifikasi Halal di Omnibus Law, DPR: Tidak Persulit Ekonomi Rakyat

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka (kedua kiri) memimpin rapat penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2019). Rapat tersebut membahas usulan DPR dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. (ANTARA FOTO).

JAKARTA (Suara Karya): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Diah Pitaloka menilai sertifikasi halal yang akan diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kita itu berkaca dari pengalaman dan masukan dari masyarakat, ormas, maupun dunia usaha. Mereka semua sampaikan bahwa proses pengurusan sertifikat halal itu lama dan menguras energi maupun biaya,” kata Diah Pitaloka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia menilai pemerintah ingin memangkas energi dan biaya dalam pengurusan sertifikat halal sehingga secara prinsip DPR akan mendukung.

Diah juga menilai masalah mendasar adalah peraturan yang tidak mempersulit ekonomi rakyat khususnya UMKM sehingga prinsipnya birokrasi jangan berbelit, ringkas, cepat, dan bisa diakses semua masyarakat yang membutuhkan.

“Jangan dimonopoli (proses sertifikasinya). Itulah kenapa kemarin kita buat UU Jaminan Produk Halal,” ujarnya.

Menurut dia, DPR RI membuka diri bagi semua pihak untuk memberi masukan soal sertifikasi halal seperti ormas maupun para ahli.

Dia menginginkan agar masyarakat urus sertifikasi halal itu senang karena jadi nilai tambah ekonomi, bukan takut karena beban biaya atau takut dengan aturan yang ribet. (M Chandra)

Related posts