JAKARTA (Suara Karya): Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) diminta tidak panik, jika status kepesertaannya mendadak nonaktif.
Karena ada sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengecek status, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan, agar perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.
Guna memastikan masyarakat memahami prosedur tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (10/3/26).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan, Ichwansyah Gani menjelaskan, penetapan maupun perubahan data peserta PBI JKN dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan peserta PBI JKN bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” ungkapnya.
Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Setelah penetapan, data disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN.
“Mekanisme ini memastikan, kepesertaan PBI JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah,” ujarnya.
Jika peserta PBI JKN dinyatakan nonaktif, lanjut Ichwansyah, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai dengan kondisi yang ada.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui suku dinas sosial setempat, khususnya jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dan sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan, jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
Peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri ataupun melalui skema yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan dan kuota yang tersedia.
“Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang mengalami penonaktifan, dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa datang langsung ke Puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat sebagai warga Jakarta. Petugas akan membantu proses pendaftarannya,” katanya.
Untuk itu, masyarakat juga perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN agar perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.
“Optimalisasi pemberian informasi status kepesertaan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap peserta memahami hak dan kewajibannya dalam Program JKN,” ujarnya.
Ichwansyah kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan tanpa hambatan.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Sudinkominfotik Jakarta Selatan, Netty Herawati menilai peran penting media massa dan perangkat komunikasi pemerintah daerah sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital yang telah disediakan BPJS Kesehatan, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta dalam mengecek status kepesertaan serta mengakses berbagai layanan administrasi.
“Peserta harus mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN secara rutin. Sehingga mudah dilakukan perbaikan, jika statusnya tiba-tiba nonaktif,” ujarnya.
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan lainnya bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun melakukan administrasi kepesertaan, baik melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, layanan BPJS Keliling, maupun layanan tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-8-165-165 serta Care Center 165.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Sudinkominfotik, dan rekan media massa, BPJS Kesehatan berharap informasi terkait Program JKN dapat semakin luas menjangkau masyarakat.
Selain itu, setiap peserta juga dapat memahami prosedur administrasi kepesertaan dengan baik serta tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. (Tri
[11/3 11.25] Tri W: Tak Perlu Panik, Ini Cara Mudah Mengaktifkan Lagi Kepesertaan PBI JKN yang Mendadak Nonaktif!
JAKARTA (Suara Karya): Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) diminta tidak panik, jika status kepesertaannya mendadak nonaktif.
Karena ada sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh untuk mengecek status, sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan, agar perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan.
Guna memastikan masyarakat memahami prosedur tersebut, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan menggelar sosialisasi bersama Suku Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Sudinkominfotik) Jakarta Selatan, di Jakarta, Selasa (10/3/26).
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Selatan, Ichwansyah Gani menjelaskan, penetapan maupun perubahan data peserta PBI JKN dilakukan melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
“Usulan penambahan, penghapusan, maupun perubahan peserta PBI JKN bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial,” ungkapnya.
Data tersebut kemudian melalui proses verifikasi dan validasi sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
Setelah penetapan, data disampaikan kepada Kementerian Kesehatan dan diteruskan kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pembaruan status kepesertaan dalam sistem JKN.
“Mekanisme ini memastikan, kepesertaan PBI JKN benar-benar diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah,” ujarnya.
Jika peserta PBI JKN dinyatakan nonaktif, lanjut Ichwansyah, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sesuai dengan kondisi yang ada.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui suku dinas sosial setempat, khususnya jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dan sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan perubahan segmen kepesertaan, jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai peserta PBI.
Peserta dapat beralih menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) secara mandiri ataupun melalui skema yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kebijakan dan kuota yang tersedia.
“Bagi masyarakat Jakarta Selatan yang mengalami penonaktifan, dan ingin beralih menjadi peserta yang ditanggung pemerintah daerah, bisa datang langsung ke Puskesmas terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga yang tercatat sebagai warga Jakarta. Petugas akan membantu proses pendaftarannya,” katanya.
Untuk itu, masyarakat juga perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN agar perlindungan jaminan kesehatan tetap terjaga.
“Optimalisasi pemberian informasi status kepesertaan merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap peserta memahami hak dan kewajibannya dalam Program JKN,” ujarnya.
Ichwansyah kembali mengingatkan masyarakat untuk aktif memastikan status kepesertaannya tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan tanpa hambatan.
Dalam kesempatan yang sama,
Kepala Sudinkominfotik Jakarta Selatan, Netty Herawati menilai peran penting media massa dan perangkat komunikasi pemerintah daerah sangat penting dalam menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat.
Ia juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital yang telah disediakan BPJS Kesehatan, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN yang memudahkan peserta dalam mengecek status kepesertaan serta mengakses berbagai layanan administrasi.
“Peserta harus mengecek status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN secara rutin. Sehingga mudah dilakukan perbaikan, jika statusnya tiba-tiba nonaktif,” ujarnya.
Selain aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan lainnya bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi maupun melakukan administrasi kepesertaan, baik melalui layanan tatap muka di kantor BPJS Kesehatan, Mall Pelayanan Publik, layanan BPJS Keliling, maupun layanan tanpa tatap muka seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 0811-8-165-165 serta Care Center 165.
Melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah, Sudinkominfotik, dan rekan media massa, BPJS Kesehatan berharap informasi terkait Program JKN dapat semakin luas menjangkau masyarakat.
Selain itu, setiap peserta juga dapat memahami prosedur administrasi kepesertaan dengan baik serta tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan secara berkelanjutan. (Tri Wahyuni)
