Suara Karya

Usaha Penggemukan Ayam Broiler di Serang, Ditolak Warga

Petugas Pemerintah Kota Serang sedang melakukan peninjauan terhadap, rencana usaha penggemukan ayam broiler. (Foto Istimewa)

SERANG (Suara Karya) : Rencana usaha penggemukan ayam Broiler di Lingkungan Kelurahan Pasuluhan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten ditolak warga. Penolakan ditandai dengan  100 tanda tangan dan pemasangan spanduk  serta mendatangi lokasi kandang yang sedang dalam proses pembangunan,  Selasa 30 Agustus 2022.

Tidak kurang dari 90 orang warga terdekat , yang mewakili  warga Kelurahan Pasuluhan-Kecamatan Walantaka, Warga Kelurahan Lebak Wangi-Kecamatan Walantaka, Warga Kelurahan Cibajo-Kecamatan  Walantaka, Warga Lingkungan Ciwuni dan perwakilan warga Desa Silebu-Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang. Masing-masing  lokasi pemukimam warga dengan lokasi rencana usaha penggemukan ayam tersebut,  jaraknya sekitar 300 hingga 500 meter.

Aksi protes puluhan warga yang berlangsung sekitar dua jam tersebut,  berlangsung tertib, terlebih di saat bersamaan disaksikan oleh petugas Satpol PP dari Kecamatan Walantaka dan anggota Koramil setempat, serta pejabat Dinas Perizinan Kota Serang.

Ketua RT 03/01, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Walantaka, Bahru Muhit yang berda di lokasi aksi protes warga tersebut mengatakan, warga menolak keberadaan usaha penggemukan ayam broiler itu karena dipastikan akan terjadi pencemaran lingkungan di kemudin hari. “Hal ini karena pengalaman sebelumnya usaha serupa pernah ada di lingkungannya, “ kata Muhid.

Menurut Muhid, dua usaha penggemukan ayam Broiler masing-masing terletak di Desa Silebu dan Kelurahan Lebak Wangi selama bertahun-tahun mencemari lingkungan warga sekitar. Bau tidak sedap dan lalat dengan jumlah sangat banyak mengganggu kenyamanan warga sejak nilai jual tanah Rp 30 ribu/meter hingga saat ini yang harganya sudah mencapai tiga ratus ribuan/meter.

Dia menyebutkan, dua usaha penggemukan ayam broier sebelumnya itu, saat ini sudah ditutup paksa oleh warga. “Untuk itu, saya menekankan kepada Pemerintah Kota Serang, agar tidak memberikan izin dalam bentuk apapun berakitan dengan rencana usaha pengemukan ayam broiler itu,” tegasnya.

Berkaitan dengan protes warga terhadap rencana usaha penggemukan ayam tersebut, pihak Pemerintah Kota Serang, melalui AsistenPemerintahan dan Kesejahtraan Rakyat, Subagyo,  juga telah menerbitkan Surat Perintah Tugas terhadap 12 lembaga di bawahnya untuk melakukan peninjauan di lapangan (di lokasi-Red). Surat Perintah Tugas No 800/227 Pemt/2022 itu, ditujukan kepada antara lain,  Camat Walataka, Kepala Kelurahan Pasuluhan dan Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan.

Untuk diketahui, saat aksi protes berlangsung,  12 pejabat yang diberi tugas oleh Subagyo, seluruhnya berada di lokasi. Sedangkan rencana usaha penggemukan ayam Broiler yang berdiri di lahan sekitar 5.000 meter persegi tersebut, masih  dalam proses pembangunan kandang.

Diperkirakan tahap pembangunan kandang ayam yang masing-masing terdiri dari lima lantai itu,  pekerjaannya sudah mencapai 80 persen selesai. “Sesuai dengan peruntukan, bahwa di lokasi ini tidak diperbolehkan mendirikan usaha khususnya penggemukan ayam broiler,” kata salah seorang pejabat dari Pemerintah Kota Serang, yang ditemui di lokasi peristiwa. (Wisnu Bangun)

 

 

Related posts