Suara Karya

KPK Apresiasi Langkah KPU Kembalikan Berkas Caleg Mantan Koruptor

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membuat aturan terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg).

Dukungan itu, disampaukan Ketua KPK, Agus Rahardjo, menyusul pengembalian berkas caleg mantan koruptor itu oleh KPU.

“Saya kira langkah KPU ini sudah cukup tepat. Caleg yang kualitasnya makin bagus harus kita kedepankan,” kata Agus, di Kejaksaan Agung, Senin (23/7).

Mengingat, kata Agus, mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai caleg dianggap integritasnya sudah gagal.

“Jadi sudah gagal dalam integritas, dia pernah jadi koruptor. Kalau saya, saya sangat setuju (eks napi koruptor) tidak menjadi anggota legislatif lagi,” ujarnya menambahkan.

KPU telah menyelesaikan dokumen verifikasi administrasi bacaleg 2019. Ada lima eks napi korupsi yang terdaftar dalam bacaleg DPR yang berkasnya dikembalikan ke parpol.

Kelima orang itu berasal dari empat daerah pemilihan (dapil) Aceh II, Bangka Belitong, Sulawesi Tenggara, dan Jawa Tengah VI. (Gan)

Related posts