JAKARTA (Suara Karya): Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menjadi tuan rumah Lokakarya dan Konsolidasi Pelayanan Informasi Publik 2025 yang diadakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (19/9/25) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat budaya keterbukaan informasi di lingkungan Kemdiktisaintek, sekaligus implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami mendukung penuh budaya keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah III, Tri Munanto mewakili Kepala LLDikti.
Acara ini dihadiri para pengelola PPID dari seluruh LLDikti di Indonesia serta perwakilan Biro Umum, Humas, dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemdiktisaintek.
Salah satu materi utama bertajuk ‘Badan Publik sebagai Garda Terdepan Keterbukaan Informasi’ disampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP), Rospita Vici Paulyn.
Menurut Rospita, badan publik wajib menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan jelas. “Sikap responsif dari penyedia informasi publik menjadi sangat penting. Tenggat waktu harus dipatuhi, dan permintaan informasi perlu diarahkan sesuai kewenangan agar pemohon tidak terhambat,” ucapnya.
Ia menambahkan, ke depan Komisi Informasi Pusat juga tengah menyiapkan regulasi tambahan, termasuk terkait keterbukaan informasi publik di perguruan tinggi swasta.
Selain lokakarya, kegiatan ini juga menghadirkan sesi konsolidasi yang dipandu Binarlyn Indri Rahayu dari Kementerian Komunikasi dan Digital serta Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikhah.
Diskusi juga menekankan pentingnya penyamaan persepsi antar-PPID dalam memberi layanan informasi publik yang transparan dan seragam.
Dari hasil konsolidasi, beberapa rekomendasi dirumuskan, antara lain, pemutakhiran peraturan menteri tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik; penyediaan anggaran khusus untuk pengelolaan PPID; dan penyamaan standar operasional prosedur layanan informasi publik di seluruh LLDikti.
Melalui lokakarya ini, Kemdiktisaintek menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga memperkuat peran perguruan tinggi sebagai institusi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan publik. (Tri Wahyuni)
