Suara Karya

Hapus PPDB, Kemdikdasmen: Penerimaan Siswa Baru Kini Gunakan SPMB

JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) akan menghapus istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), dan menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Demikian dikemukakan Mendikdasmen, Abdul Mu’ti usai menghadiri rapat bertajuk Forum Konsultasi Publik terkait Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) tentang SPMB Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (30/1/25).

Ia berharap Forum Konsultasi Publik menghasilkan Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB Tahun 2025 yang memberi jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu.

Mendikdasmen menjelaskan, perubahan dari PPDB ke SPMB, tak sekadar berganti nama. Tetapi ada hal-hal baru dalam kebijakan tersebut. “Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan sekarang tidak hanya zonasi, tetapi ada 4 jalur,” ujarnya.

Ditegaskan, pengambilan kebijakan dalam SPMB dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan. Sedangkan hal-hal yang dianggap yang bermasalah, dilakukan perbaikan dengan berbagai modifikasi.

Rancangan Permendikdasmen tentang SPMB mencakup 4 jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, prestasi dan mutasi.

Jalur domisili untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

Kemudian, jalur afirmasi untuk calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi untuk calon murid yang berprestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi); non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga); dan kepemimpinan (pernah menjabat sebagai Ketua OSIS atau organisasi lain di sekolah).

Dan jalur mutasi untuk calon murid yang orangtuanya pindah tugas; dan anak guru.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan, dijelaskan, pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70 persen; jalur afirmasi minimal 15 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan tidak ada jalur prestasi.

Pada jenjang SMP, yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen; jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen; jalur mutasi maksimal 5 persen; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas dengan rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi. Karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kemenko PMK, Ojat Darojat menyampaikan, prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non diskriminatif.

“Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.

Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga; unsur Kemendikdasmen; Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota; pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah; dan sebagainya. (Tri Wahyuni)

Related posts