JAKARTA (Suara Karya): Pengurus Pusat Perhimpunan Ahli Bedah Onkologi Indonesia (PP PERABOI) mengajak DPR RI meninjau ulang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan. Terutama pada hal-hal yang berisiko secara langsung maupun tak langsung terhadap pelayanan dokter kepada pasien.
“Kami tidak menolak perubahan yang dilakukan pemerintah untuk peningkatan pelayanan kesehatan. Tetapi, lakukan kajian dulu yang matang, agar tidak menimbulkan masalah kedepannya,” kata Ketua Umum PP PERABOI dr Walta Gautama, SpB.Subsp.Onk.(K), di Jakarta, Kamis (27/4/23).
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dr Adib Khumaidi dan rekan sejawat dokter lainnya dalam acara yang digelar secara hibrida (daring dan luring).
Dalam pernyataan sikap PP PERABOI, dr Walta menyebut beberapa poin yang dinilai perlu mendapat perhatian. Pertama, tentang percepatan pemenuhan Dokter subspesialis melalui program pendidikan berbasis rumah sakit.
“Kami memahami, terpilihnya kanker sebagai layanan prioritas, maka dibutuhkan percepatan pemenuhan dokter spesialis dan subspesialis. Karena jumlah pasien kanker padat yang naik setiap tahun, tak sebanding dengan jumlah dokter ahli bedah onkologi di Indonesia. Saat ini, baru ada 300 orang,” ujarnya.
Rencana pendidikan dokter spesialis dan subspesialis berbasis rumah sakit, menurut dr Walta, berpotensi merugikan masyarakat bila dilakukan tanpa kajian yang mendalam.
Karena, beban tambahan untuk mendidik dokter spesialis dan subspesialis berpotensi menurunkan kualitas pelayanan, kualitas dokter yang dihasilkan, serta berpotensi merugikan masyarakat
“Mendidik dokter spesialis dan subspesialis tidaklah seperti memproduksi barang. Tak cukup memperbanyak fasilitas pendidikan, tapi juga harus ditunjang kurikulum yang matang dan kualitas tenaga pendidik yang baik,” ucap Walta.
Keresahan lain di kalangan tenaga kesehatan adalah belum adanya kepastian hukum bagi dokter dalam menjalankan profesinya.
Beberapa pasal menyatakan pemerintah memberi perlindungan hukum, tetapi masih ada peluang bagi dokter mengalami kondisi penuntutan berlapis.
“Kondisi itu berpotensi terjadinya praktik defensive medicine, yang pada akhirnya akan merugikan pasien,” ujarnya.
Defensive medicine adalah satu pendekatan medis yang mengutamakan keselamatan tenaga kesehatan dari ancaman tuntutan hukum. Hal itu membuat tenaga kesehatan mengambil tindakan yang ‘cari aman’ karena dibayangi ancaman tuntutan hukum.
Padahal, lanjut dr Walta, pelayanan kasus kanker padat yang melibatkan pembedahan berisiko menimbulkan kecacatan. Tanpa adanya kepastian perlindungan hukum, maka tinggi potensi dokter dituntut pasien yang merasa tidak puas dengan hasil pembedahan.
“Adanya tuntutan berlapis mulai dari permintaan ganti rugi, tuntutan pidana dan perdata seperti yang diakomodir dalam pasal 283 RUU Omnibus Law Kesehatan akan menimbulkan praktik defensive medicine yang merugikan pasien,” ucap dr Walta menegaskan.
Sebagai penutup, PERABOI sebagai organisasi profesi yang mewadahi dokter spesialis bedah yang melayani pasien kanker berharap DPR memberi perhatian khusus dalam pengkajian pasal 243 dan 283 RUU Omnibus Law Kesehatan.
“Kami berharap RUU Omnibus Law Kesehatan ini dapat disempurnakan, sehingga bisa menjadi dasar hukum untuk penguatan sistem kesehatan secara integratif dan holistik,” katanya. (Tri Wahyuni)
