JAKARTA (Suara Karya): Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendukung kebijakan pembatasan penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan bagi pelajar, yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pembatasan Penggunaan AI bagi Pelajar.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga kualitas proses belajar siswa dari tingkat SD hingga SMA.
Hetifah menilai, kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui teknologi AI berpotensi menghambat berkembangnya kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik siswa.
“Belajar tidak boleh berubah menjadi sekadar mencari jawaban cepat. Proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman tetap harus menjadi inti dari pendidikan,” kata Hetifah menegaskan.
Kebijakan pembatasan itu, lanjut Hetifah, bukan berarti menolak kemajuan teknologi. Namun, teknologi harus ditempatkan sebagai alat bantu yang mendukung proses belajar, bukan sebagai jalan pintas yang justru membuat pembelajaran menjadi dangkal.
Ditambahkan, penguatan fondasi pendidikan dasar harus menjadi prioritas. Jika tidak diatur dengan baik, penggunaan AI secara bebas di kalangan pelajar dapat mengurangi kesempatan mereka untuk mengasah kemampuan analisis dan pemecahan masalah secara mandiri.
Komisi X DPR juga menekankan, pentingnya pengawasan penggunaan teknologi di kalangan pelajar tidak hanya dibebankan kepada satu pihak. Perlu pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah.
Sekolah, kata Hetifah, perlu merancang metode pembelajaran dan tugas yang lebih menekankan pada proses berpikir dan analisis siswa. Sementara itu, orang tua juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gawai anak di rumah.
Di sisi lain, pemerintah diminta menyiapkan pedoman teknis yang jelas terkait implementasi kebijakan tersebut. Karena peningkatan literasi digital bagi para guru dinilai penting agar pendidik mampu membimbing siswa dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.
“Guru perlu dibekali pelatihan literasi digital yang memadai, sehingga mereka dapat mengarahkan penggunaan teknologi secara positif dalam proses pembelajaran,” ujarnya.
Hetifah juga membuka peluang pengembangan platform AI pendidikan yang dirancang khusus bagi pelajar. Jika pemerintah mengembangkan platform AI yang aman dan ramah anak, hal itu justru bisa menjadi solusi strategis.
Platform tersebut diharapkan mampu melindungi siswa dari konten negatif sekaligus menyediakan ruang belajar digital yang sehat dan produktif.
“Tujuan kebijakan ini bukan sekadar melarang, tetapi membangun kesadaran siswa agar mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab,” kata Hetifah.
Dengan pendekatan yang tepat, ia optimistis teknologi AI tetap bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan tanpa mengorbankan proses berpikir dan integritas akademik siswa. (Tri Wahyuni)
