Suara Karya

FSGI: Kasus Perundungan di Sekolah, Terbanyak di SD dan SMP

JAKARTA (Suara Karya): Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat ada 16 kasus perundungan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2023. Dari jumlah itu, mayoritas terjadi di jenjang SD (25%) dan SMP (25%).

“Di jenjang SMA *18,75%) dan SMK ( 18,75%). Sementara di MTs (6,25%) dan Pondok Pesantren (6,25%),” kata Sekjen FSGI, Heru Purnomo di Jakarta, Jumat (4/8/23).

Disebutkan, 4 kasus perundungan terjadi selama Juli 2023. Kasus itu menimpa 14 siswa SMP di Kabupaten Cianjur. Mereka mengalami kekerasan fisik karena terlambat ke sekolah, seperti dijemur di lapangan olahraga. Di jenjang SMA/SMK ada aksi tendang oleh kakak kelas.

Kasus lain terjadi di salah satu SMAN di kota Bengkulu, dimana 1 siswi yang didiagnosa autoimun mengalami perundungan dari 4 guru dan sejumlah teman sekelasnya. Kasus penusukan siswa korban perundungan ke siswa yang diduga kuat kerap perundungan terjadi di salah satu SMA di Samarinda.

Catatan terakhir adalah kejadian di Rejang lebong, Bengkulu, dimana seorang guru olahraga yang menegur dah menendang peserta didik karena kedapatan merokok. Orangtua siswa tidak terima, lalu mengetapel mata guru itu hingga buta permanen.

“Kedua pihak kemudian saling lapor ke polisi. Si guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap anak. Sedangkan guru melapor atas penganiayaan yang menyebabkan luka berat bahkan cacat permanen,” tuturnya.

Heru mengungkapkan, jumlah korban perundungan di satuan pendidikan sebanyak 43 orang, yang terdiri dari 41 peserta didik (95,4%) dan 2 guru (4,6%).

Adapun pelaku perundungan didominasi peserta didik yaitu 87 peserta didik (92,5%), sisanya oleh pendidik, yaitu 5 pendidik (5,3%), 1 orangtua (1,1%), dan 1 Kepala Madrasah (1,1%).

Itu artinya, lanjut Heru, korban terbesar adalah peserta didik yaitu 95,4% dengan pelaku perundungan terbanyak juga peserta didik, yaitu 92,5%.

Sebagian besar kasus perundungan terjadi di satuan pendidikan dibawah kewenangan Kemdikbudristek (87,5%) dan Kementerian Agama sebanyak 12,5%. Meski hanya ada 2 kasus, namun korban perundungan mencapai 16 peserta didik.

Ditambahkan, wilayah kejadian perundungan di satuan pendidikan ada 8 provinsi dan 15 kabupaten/kota. Rinciannya, Provinsi Jawa Timur meliputi Kabupaten Gresik, Pasuruan dan Banyuwangi; dan Provinsi Jawa Barat meliputi Kabupaten Bogor, Garut, Bandung, Cianjur, Sukabumi dan Kota Bandung.

Di Provinsi Jawa Tengah terjadi di Kabupaten Temanggung; Provinsi Bengkulu di Kota Bengkulu dan Kabupaten Rejang Lebong; Provinsi Kalimantan Selatan di Kota Banjarmasin; Provinsi Kalimatan Timur di Kota Samarinda; Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya; dan Provinsi Maluku Utara di Kabupaten Halmahera Selatan.

Terkait kasus perundungan tersebut, FSGI mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi jika di lakukan di lembaga pendidikan. FSGI mendorong dilakukannya proses hukum karena kekerasan yang dilakukan oknum orangtua merupakan perbuatan pidana yang dapat dihukum. (Tri Wahyuni)

Related posts