Suara Karya

JANGKAR–KKP Teken MoU Perkuat Pengelolaan Konservasi Laut dan Usaha Kapal Wisata

(Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Asosiasi Jaringan Kapal Rekreasi Indonesia (JANGKAR) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kesepakatan ini menjadi tonggak baru dalam penguatan kolaborasi terkait pengelolaan kawasan konservasi laut serta harmonisasi regulasi bagi pelaku usaha kapal wisata atau live on board (LOB).

Ketua Umum JANGKAR, Fatiyah Suryani Mile, menegaskan bahwa kerja sama tersebut akan menjadi pijakan strategis bagi kedua pihak dalam mengembangkan ekosistem wisata bahari yang bertanggung jawab. Ruang lingkup MoU mencakup pengelolaan konservasi ekosistem, perlindungan biota laut dilindungi dan terancam punah, penanganan sampah pesisir, pengembangan wisata bahari, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

“Seluruh kesepakatan akan dijalankan melalui rencana aksi yang telah disusun bersama dan menjadi bagian penting dari MoU ini. Dalam pelaksanaannya, kami juga mendorong penerapan prinsip kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI),” ujar Fatiyah dalam acara penandatanganan di Jakarta, Kamis (5/12/2025).

Ia menegaskan bahwa JANGKAR berkomitmen memperkuat tata kelola konservasi laut, menyelaraskan regulasi pusat dan daerah, serta memastikan industri kapal wisata berjalan secara profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pesisir.

“Kami berharap MoU ini mendorong penyederhanaan prosedur perizinan, menghapus praktik pungli, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” tambahnya.

Fatiyah juga menyoroti besarnya kontribusi sektor LOB terhadap perekonomian nasional. Industri kapal wisata, menurutnya, memiliki multiplier effect yang luas—mulai dari peningkatan penerimaan negara melalui PPN, PPh, dan PNBP, hingga penyerapan tenaga kerja serta tumbuhnya ekonomi lokal melalui hotel, transportasi darat, restoran, UMKM pesisir, dan program konservasi.

Namun, di tengah potensi besar tersebut, pelaku industri LOB menghadapi tantangan berupa meningkatnya beban biaya operasional. Mulai dari pungutan pajak, PNBP, retribusi daerah, hingga pungutan dari kelompok masyarakat. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian regulasi yang memengaruhi minat investor, terutama karena mayoritas operator merupakan penanam modal asing.

Saat ini JANGKAR menaungi lebih dari 100 kapal rekreasi yang beroperasi di berbagai perairan Nusantara, melayani wisatawan domestik maupun mancanegara menuju destinasi unggulan seperti Raja Ampat, Labuan Bajo, Banda, Alor, Wakatobi, Maumere, Maratua, Kakaban, Derawan, Bunaken, Likupang, hingga Kepulauan Sangihe.

MoU ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menciptakan sektor kapal wisata yang lebih tertib, berkepastian hukum, dan mendukung pelestarian laut Indonesia. (Boy)

Related posts