Suara Karya

Kemdiktisaintek Siap Luncurkan Cetak Biru Inklusi Disabilitas di Perguruan Tinggi

TANGERANG (Suara Karya): Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan meluncurkan cetak biru inklusi disabilitas di perguruan tinggi. Karena kampus yang inklusif bagi penyandang disabilitas adalah sebuah keniscayaan dalam praktik rutin aktivitas di kampus.

Komitmen itu ditegaskan dalam acara bertajuk ‘Diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas’, yang digelar Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemdiktisaintek, di Universitas Pradita, Tangerang, Rabu (17/12/25).

Sekadar informasi, diseminasi Metrik Inklusi Disabilitas adalah proses pemaparan data dan hasil pengukuran, yang berkaitan dengan sejauh mana penyandang disabilitas diikutsertakan dalam berbagai aspek aktivitas baik di masyarakat, organisasi, maupun program.

Temuan-temuan dalam metrik akan dikomunikasikan kepada pemangku kepentingan, guna mendorong kesadaran, akuntabilitas, dan menginformasikan tindakan untuk memperbaiki praktik inklusi.

“Diharapkan terjadi peningkatan akses bagi mahasiswa penyandang disabilitas,” kata Direktur Belmawa Beny Bandanadjaja dalam sambutan pembukanya.

Merujuk pada data Susenas 2018, disebutkan hanya 2,8 persen penyandang disabilitas yang menyelesaikan pendidikan tinggi. Tak dapat dimungkiri, wacana kampus inklusif selama ini sering berhenti pada tataran normatif.

Padahal, tantangan nyata di lapangan masih beragam. Mulai dari keterbatasan akses fisik, layanan akademik yang belum adaptif, hingga kebijakan kelembagaan yang belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan penyandang disabilitas.

“Karena itu diperlukan pendekatan yang lebih sistematis dan terukur,” ujarnya.

Salah satu pendekatan itu, antara lain, pengembangan Metrik Inklusi Disabilitas oleh Universitas Negeri Surabaya (UDIM). Instrumen itu dirancang sebagai alat ukur yang komprehensif untuk menilai sejauh mana perguruan tinggi telah mengimplementasikan prinsip inklusi disabilitas secara sistematis dan berkelanjutan.

Inisiatif itu juga sejalan dengan komitmen nasional dan global dalam pelaksanaan UN-CRPD, sekaligus wujud implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak.

“UDIM dikembangkan atas kesadaran akan pentingnya aksesibilitas terhadap lingkungan fisik, sosial, ekonomi, dan budaya, serta akses terhadap kesehatan, pendidikan, informasi, dan komunikasi,” ujarnya.

Metrik Inklusi Disabilitas mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari kebijakan dan tata kelola kelembagaan, ketersediaan serta aksesibilitas sarana dan prasarana, layanan akademik dan nonakademik.

Hal itu termasul kesiapan dan kapasitas sumber daya manusia, hingga pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, dengan perspektif inklusi.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdiktisaintek, Khairul Munadi menegaskan inklusivitas bukan lagi pilihan melainkan keharusan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

“Kampus adalah rumah bersama yang menjunjung prinsip kesetaraan. Untuk memastikan hal itu, mulai 2026 seluruh perguruan tinggi di Indonesia wajib menghadirkan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi penyandang disabilitas,” kata Dirjen Dikti.

Diseminasi juga menyajikan pemaparan dari Komisi Nasional Disabilitas (KND), serta tim pengembang Metrik Inklusi Disabilitas dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa).

Keduanya menggaris-bawahi pentingnya cetak biru pemenuhan hak penyandang disabilitas. Termasuk konsep dan indikator metrik inklusi, hingga teknis pengisian dan pemanfaatan instrumen oleh perguruan tinggi.

Cetak biru kampus inklusif itu berangkat dari arah kebijakan negara yang menempatkan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai bagian integral dari sistem pendidikan.

Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta penguatan kebijakan melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 dan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Hal itu juga selaras dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 4 tentang Pendidikan Berkualitas dan Tujuan 10 tentang Pengurangan Ketimpangan.

Pendidikan tinggi yang inklusif diyakini menjadi fondasi penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul dan berkeadilan.

Sebagai salah satu peserta, Ketua Komisi Nasional Disabilitas, Dante Rigmala memberi apresiasinya kepada Kemdiktisaintek yang telah memberi perhatian bagi insan dikti penyandang disabilitas.

“Kami sangat senang karena Kemdiktisaintek mulai meningkatkan perhatian dalam peraturannya untuk meningkatkan pelayanan bagi penyandang disabilitas di perguruan tinggi,” tuturnya.

Kegiatan diseminasi diikuti perwakilan perguruan tinggi negeri (PTN), perguruan tinggi swasta (PTS), serta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I sampai dengan XVII dari seluruh Indonesia. (Tri Wahyuni)

Related posts