Ketua DPR Dukung Wacana Perpanjang Usia Pensiun Anggota TNI

0

JAKARTA (Suara Karya): Ketua DPR Bambang Soesatyo mendukung rencana Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan memperpanjang usia pensiun personel TNI bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

“Usia pensiun TNI sekarang ini masih pada tahap usia produktif. Usia 53 tahun itu produktif, sumber daya manusia (SDM) yang bagus dan baik. Sehingga akan baik juga bagi TNI dan Polri,” tegas Bambang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Hanya saja, kata politisi Golkar itu, pemerintah perlu melakukan kajian khusus terkait usia produktif prajurit TNI di Indonesia tersebut, agar bisa memastikan usia pensiun dengan lebih baik lagi. “Pada prinsipnya DPR mendukung,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah menginisiasi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Revisi ini khususnya tentang masa pensiun personel TNI bintara dan tamtama.

“Saya sudah perintahkan Menkumham dan Panglima TNI untuk merevisi masa pensiun tamtama dan bintara, dari yang (berlaku) sekarang 53 tahun menjadi 58 tahun,” kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Masa pensiun tamtama dan bintara itu diatur dalam Pasal 71 huruf b Bab X tentang Ketentuan Peralihan UU TNI. Bintara dan tamtama yang tepat berusia atau belum genap 48 tahun, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 53 tahun.

Menurut Presiden RI, karena yang direvisi adalah undang-undang, maka prosesnya akan melibatkan DPR RI. Mengapa? “Usia 53 tahun itu usia yang masih produktif.. Polri saja masa pensiunnya 58 tahun,” ungkap Jokowi. (Gan)