JAKARTA (Suara Karya): Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta, meminta Michelle Wibowo (MW) memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait perkara yang masih berada dalam proses hukum.
Farlin menilai kehadiran Michelle penting untuk memberikan keterangan sekaligus menggunakan kesempatan membela diri dalam tahap penyelidikan.
“Lebih baik bersedia menerima undangan klarifikasi sebelum dijemput paksa sama penyidik. Jika naik sidik, kan sayang waktu dan kesempatan yang telah diberikan jadi sia-sia untuk membela diri,” kata Farlin dalam keterangannya dikutip, Rabu (26/8/2026).
Menurut dia, penyidik telah berupaya mencari keberadaan Michelle dengan menelusuri sejumlah alamat yang diketahui berkaitan dengan yang bersangkutan. Selain itu, undangan klarifikasi juga disebut telah dicoba dikirimkan ke beberapa alamat tersebut.
Farlin mengatakan hasil pengecekan di lapangan menunjukkan sejumlah alamat yang ditelusuri sudah tidak lagi menjadi tempat tinggal maupun lokasi usaha Michelle.
Salah satu lokasi yang disebut sempat didatangi adalah alamat usaha Laundry Sebersih Apa. Berdasarkan informasi yang diperoleh, usaha tersebut disebut telah berhenti beroperasi sekitar tiga bulan lalu dan lokasi kini digunakan sebagai gudang.
Pengecekan juga dilakukan di alamat Salon Foxy Beauty yang berada di sebuah ruko. Farlin menyebut lokasi tersebut kini telah ditempati usaha lain.
Sementara itu, alamat yang tercantum dalam KTP Michelle juga disebut tidak lagi menjadi tempat tinggalnya. Menurut Farlin, rumah kontrakan tersebut telah ditempati orang lain selama sekitar tiga tahun terakhir.
“Alamat KTP itu ternyata rumah kontrakan dan sudah ditempati orang lain, Pak Justin, sejak tiga tahun yang lalu,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Farlin berharap Michelle bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan klarifikasi agar proses hukum berjalan dan seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung.
Laporan Masih Berjalan
Sebelumnya, Natalia Rusli menyatakan proses hukum atas laporannya terhadap Michelle Wibowo terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah masih terus berlanjut.
Natalia mengatakan dirinya menyayangkan Michelle tidak memenuhi panggilan penyidik pada tahap penyelidikan.
“Sangat menyayangkan kesempatan yang diberikan kepada Michelle Wibowo untuk diperiksa dalam tahap penyelidikan, tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan,” kata Natalia dalam video yang beredar.
Menurut Natalia, laporannya berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik, fitnah melalui media sosial, serta dugaan pemalsuan ijazah. Ia menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disertai sejumlah ketentuan lain dalam KUHP dan UU ITE.
Natalia juga mengatakan dirinya sebagai pelapor telah menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Selain itu, sejumlah saksi yang disebut mengetahui unggahan media sosial yang dipersoalkan juga telah dimintai keterangan. (Boy)

