Suara Karya

Terbitnya PMK 44/2026 Disebut Jadi Penanda Aspirasi IKPI Mulai Berbuah Kebijakan

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menjadi penanda bahwa aspirasi profesi konsultan pajak mulai mendapat tempat dalam proses pembentukan kebijakan pemerintah. Menurutnya, regulasi tersebut mencerminkan sejumlah gagasan yang selama ini diperjuangkan IKPI kini mulai terwujud dalam aturan yang bersifat konkret.

Pernyataan itu disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Nasional IKPI 2026 di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Suara IKPI telah didengar. Penyetaraan perlakuan antara Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagaimana amanat UU HPP dan wacana yang sering disampaikan anggota IKPI telah diwujudkan dengan lahirnya PMK Nomor 44 Tahun 2026. Ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan yang baik bukan hanya mampu mengumpulkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan ekosistem yang adil,” kata Vaudy.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut diterbitkan untuk memperkuat kepastian hukum, mendorong kesetaraan perlakuan, sekaligus menetapkan standar kompetensi bagi para kuasa wajib pajak dalam menjalankan profesinya.

Vaudy mengatakan substansi aturan tersebut sejalan dengan konsistensi IKPI dalam memperjuangkan terciptanya equal playing field bagi profesi konsultan pajak di tengah transformasi sistem perpajakan nasional. Selama ini, kata dia, organisasi terus menyampaikan masukan teknis maupun strategis agar kebijakan perpajakan tidak hanya menjawab kebutuhan administrasi negara, tetapi juga memperhatikan profesionalisme dan kepastian hukum.

Ia menambahkan, semakin terbukanya ruang dialog antara IKPI dan pemerintah merupakan hasil dari komunikasi yang dibangun secara berkelanjutan, terutama sejak akhir 2024. Menurutnya, intensitas komunikasi itu membuat organisasi semakin sering dilibatkan dalam pembahasan berbagai isu strategis perpajakan.

Selain berinteraksi dengan pemerintah, IKPI juga memperluas komunikasi dengan lembaga legislatif dan yudikatif. Organisasi tersebut terlibat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII), berdiskusi dengan Badan Anggaran DPR RI, serta mengikuti forum diskusi kelompok terarah bersama Mahkamah Agung mengenai RUU Pengadilan Pajak, termasuk menyampaikan masukan kepada pimpinan Pengadilan Pajak.

Meski menyambut positif semakin besarnya ruang partisipasi organisasi profesi, Vaudy mengingatkan bahwa pengaruh yang lebih besar juga membawa konsekuensi berupa tanggung jawab yang lebih besar.

“IKPI harus mampu menghadirkan gagasan yang bukan hanya menguntungkan profesi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang berkeadilan bagi negara dan wajib pajak. Semakin besar suara kita, semakin besar pula tanggung jawab moral yang kita panggul,” ujarnya. (Boy)

Related posts